
JAKARTA, Outner News– PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mendukung langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang tidak aktif atau dormant.
Kebijakan tersebut dinilai positif sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Utama BCA Hendra Lembong mengatakan, kebijakan ini memberi kesempatan bagi bank untuk mengingatkan nasabah agar mengaktifkan rekeningnya kembali.
"Saya rasa ini cukup bagus juga. Jadi kita ada kesempatan untuk mengingatkan para nasabah bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/7/2025), dikutip dariAntara.
Hendra memperingatkan, rekening yang dibiarkan tidak aktif dalam jangka panjang berisiko disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik.
BCA, katanya, mengikuti ketentuan PPATK dalam pembekuan maupun pembukaan pembekuan, termasuk memproses permohonan nasabah sesuai prosedur dan melanjutkannya ke PPATK.
Sementara itu, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menegaskan pihaknya mematuhi kebijakan regulator.
"Dapat kami sampaikan bahwa BCA mematuhi kebijakan dan arahan dari otoritas dan regulator terkait," katanya kepadaBerita Outner, Selasa (29/7/2025).
Ia menambahkan, BCA terus berupaya berkoordinasi dengan otoritas dan regulator dalam rangka menyediakan layanan yang aman bagi seluruh nasabah BCA.
Temuan PPATK dan Latar Belakang Kebijakan
PPATK sebelumnya menemukan lebih dari 140.000 rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai total mencapai Rp 428,61 miliar, tanpa pembaruan data nasabah.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menyebut kondisi ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lain yang merugikan masyarakat maupun perekonomian nasional.
Sejak 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi rekening dormant berdasarkan data perbankan bulan Februari 2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, kebijakan ini tidak menghilangkan hak pemilik rekening.
"Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain," katanya.
Ivan mengungkapkan, pihaknya menemukan maraknya rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, hingga dana diambil dan hilang untuk kepentingan ilegal.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir
Pelanggan yang rekeningnya diblokir dapat mengajukan keberatan melalui formulir online di tautan bit.ly/FormHensem.
Selanjutnya, PPATK dan bank akan melakukan review selama 5 hari kerja yang dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dan kesesuaian data.
Waktu total yang dibutuhkan maksimal 20 hari kerja. Nasabah dapat mengecek status pembukaan blokir melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor cabang.
Pendapat Pakar
Meskipun dinilai positif, pengamat perbankan yang juga Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai pemblokiran rekening dormant memerlukan kajian mendalam.
"Menurut saya, pembekuan rekening perlu adanya kajian yang baik," katanya kepadaBerita Luar
Trioksa menilai, sebaiknya hanya rekening yang terindikasi digunakan dalam tindak kejahatan yang diblokir.
Ia juga memperingatkan bahwa pemblokiran belum tentu sepenuhnya mencegah kejahatan karena pelaku bisa saja mengaktifkan kembali rekening untuk menyesuaikan dengan aturan.
"Bila memang untuk mencegah penggunaan dalam kejahatan maka rekening yang terindikasi saja yang perlu diblokir karena ada dasarnya," katanya.
(Petugas Redaksi: Agustinus Rangga Respati, Aprillia Ika)
Beberapa artikel ini telah tayang di Outner News dengan judulSoal Pembekuan Rekening Rekening Tidak Aktif oleh PPATK, Ini Pernyataan Manajemen BCA
0 Komentar