Gagal Seleksi CASN 2024? Peserta Kini Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu

Berita LuarAda angin segar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bagi para peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 yang gagal seleksi. Mereka ternyata masih diberikan kesempatan untuk menjadi abdi negara dalam skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tanpa tes kembali.

Untuk diketahui, PPPK paruh waktu ini merupakan istilah baru yang dikeluarkan guna memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Akan tetapi tetap harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Meskipun demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak boleh dilakukan sembarangan. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja mengatakan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lolos atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024. "Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024," tegasnya dalam keterangannya Rabu (30/7).

Namun, ada hal menarik dari pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini. Yaitu, pelaksanaannya tidak hanya khusus bagi honorer atau non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 saja. Kesempatan ini juga terbuka bagi mereka yang belum terdaftar dalam database BKN. Syaratnya, cukup telah mengikuti seleksi CASN 2024.

"Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK tetap dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu," jelas Aba.

Selanjutnya, Aba menjelaskan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya, untuk kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

Adapun rincian jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diajukan adalah untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Untuk mekanisme pengadaannya, katanya, dapat dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

"Usulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," tegasnya.

Selanjutnya, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah. Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada kepala BKN paling lambat 7 hari kerja sejak menerima penetapan.

Setelah itu, akan dilakukan penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN. Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Dengan demikian, pegawai yang bukan ASN secara resmi ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aba melanjutkan, skema PPPK Paruh Waktu ini merupakan jalan tengah untuk menjawab permasalahan terkait risiko pemberhentian di instansi pemerintah karena tidak boleh lagi ada honorer. "Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," pungkasnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar