
Outner News.CO.ID - JAKARTA.Perusahaan energi, PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) mencatatkan kerugian pada periode Januari–Juni 2025. Ini salah satunya disebabkan oleh divestasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Mengutip laporan keuangan hingga Juni 2025, TOBA mendapatkan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan sebesar 172,21 juta dolar AS. Ini turun 30,75% secara tahunan atauTahun ke Tahun(YoY) dari 248,67 juta dolar AS.
Akibat penurunan pendapatan, secara operasional TOBA harus menanggung kerugian usaha sebesar 5,19 juta dolar AS. Ini berbalik dari laba usaha sebesar 65,90 juta dolar AS per Juni 2024.
Dari sisiinti masalah, kerugian periode berjalan yang dapat ditanggung oleh entitas induk TOBA mencapai 115,61 juta dolar AS. Ini sebagian disebabkan oleh pencatatan kerugian non-kas dari divestasi dua anak perusahaan pembangkit listrik tenaga uap.
Yaitu, PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) dan PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP) yang selesai pada Maret 2025 dan Mei 2025. Sementara kerugian non-kas dari divestasi ini tercatat sebesar 96,9 juta dolar AS.
Direktur TBS Energi Utama Juli Oktarina menjelaskan kerugian tersebut tidak memengaruhi arus kas, justru menghasilkan dana segar tambahan berupa pemasukan ke dalam kas TOBA sebesar 123,6 juta dolar AS.
Juli mengatakan selain mendapatkan dana segar, TOBA juga berhasil menurunkan emisi karbon lebih dari 80% atau setara 1,3 juta ton CO2 per tahun karena menjual PLTU.
"Hal ini memperkuat kondisi fundamental operasional TOBA yang tetap terjaga di tengah masa transisi," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (30/7/2025).
Analisis Perusahaan Saham di NH Korindo Sekuritas Leonardo Lijuwardi menjelaskan bahwa penjualan kedua PLTU itu tidak berdampak pada keuangan dan dasar TOBA, tetapi menjadi keuntungan strategis bagi TOBA.
Pertama,TOBA mendapatkan dana yang dapat memperkuat posisi kas. Kedua, agenda strategis TOBA menuju netral karbon pada 2030 menjadi lebih mudah dicapai karena penjualan PLTU mengurangi emisi karbon dalam jumlah signifikan.
Leonardo, kerugian ini merupakan dampak akuntansi dan bersifat non-kas, hal ini penting dicatat. Aset seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dinilai dengan pendekatan tertentu dan merujuk pada Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Standar akuntansi PSAK mengharuskan pencatatan pendapatan konstruksi pembangkit dan transmisi IPP (Independent Power Producer) dengan skema yang ditentukan.Bangun Sendiri Operasikan Transfer(BOOT) selama 25 tahun sesuai periode Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang berlaku.
"Oleh karena itu, nilai aset yang tercatat di buku pada saat transaksi akan mencakup pendapatan di masa depan yang belum ditagihkan," jelas Leonardo dalam paparannya, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, karena hanya terkait dengan pencatatan akuntansi, maka kerugian dari divestasi ini tidak menunjukkan bahwa bisnis TOBA sedang memburuk atau tertekan. Justru menurutnya, kerugian yang dialami.
Pasalnya, TOBA telah beralih dari bisnis batubara yang ekstraktif dan siklikal ke bisnis yang fokus pada ESG dankeberlanjutandengan penjualan aset-aset seperti PLTU. Arus kas yang diperoleh dari penjualan ini diinvestasikan kembali ke bisnis yang lebih berkelanjutan seperti pengelolaan limbah.
Leonardo mengatakan investor dapat memperhatikan kontribusi bisnis non batubara yang terus meningkat proporsinya seperti bisnis pengolahan sampah di Singapura, pembangkit listrik mikrohidro (PLTM) di Lampung dan segmen motor listrik. Proyek energi hijau lainnya yang sedang dikembangkan seperti PLTS di Batam juga layak diperhatikan.
"Industri pengolahan sampah telah menghasilkan pendapatan dengan margin EBITDA yang semakin baik. Ini menjanjikan karena Indonesia sudah memasuki fase darurat sampah dan TOBA memiliki model bisnis yang teruji setelah mengakuisisi perusahaan sejenis di Singapura, Sembcorp," katanya.
0 Komentar