
Berita Luar, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengungkap dalang utama di balik praktik pungutan fee proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara.
Kasus ini menyebut nama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting, yang diduga hanya sebagai pion dari seseorang yang lebih besar di balik layar.
Total biaya yang dikumpulkan Topan dan rekan-rekannya dalam proyek ini diperkirakan mencapai 10 hingga 20 persen dari nilai proyek, setara sekitar Rp46 miliar dari total anggaran Rp231,8 miliar.
"Ya, semua informasi tersebut masih dalam pemeriksaan oleh penyidik. Mengenai aliran uangnya ke mana saja, apakah ada perintah, hal itu juga sedang diperiksa," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).
Dugaan adanya 'big boss' atau sosok berpengaruh yang memberi instruksi terhadap pungutan liar (pungli) ini menjadi fokus penyidikan.
Salah satu langkah strategis KPK adalah memeriksa saksi-saksi kunci, termasuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sumatera Utara, M. Ahmad Effendy.
Ia diselidiki terkait pergeseran anggaran dua proyek jalan yang bernilai tinggi, yaitu Proyek Jalan Sipiongot–Batas Labusel: 96 miliar rupiah DAN Proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot 61,8 miliar rupiah.
Total nilai dua proyek mencapai Rp157,8 miliar, yang diduga menjadi tempat pungutan ilegal.
"Nanti kita akan melihat secara utuh informasi dari pemeriksaan para saksi maupun dari kegiatan penggeledahan," kata Budi.
Penyidik KPK telah menyita berbagai dokumen penting dan bukti elektronik untuk melacak aliran dana serta mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Saat disinggung mengenai dugaan perintah dari Gubernur atau Wakil Gubernur, KPK belum memberikan kepastian. "Semuanya masih dalam proses pendalaman," tegas Budi.
Kasus ini muncul dari operasi tangkap tangan (OTT) dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR sekaligus PPK
- Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
- M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup
- M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT Rona Na Mora
Kasus ini menyangkut dugaan korupsi pada sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Dinas PUPR Sumut serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut dengan total nilai proyek mencapai sedikitnya Rp 231,8 miliar.
KPK menduga ada janji pemberian fee sebesar Rp 8 miliar kepada para pejabat, di mana Rp 2 miliar di antaranya telah ditarik oleh pihak swasta dan diduga akan didistribusikan.
Ada dua kasus yang ditangani KPK. Pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek 96 miliar Rupiah;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek 61,8 miliar rupiah.
Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, yaitu:
a. Pemeliharaan Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar;
b. Pemeliharaan Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Pemeliharaan Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
0 Komentar