Perjudian Online Salah Satu Penyebab Perceraian di Sabang, Januari - Juni 2025

Perjudian Online Salah Satu Penyebab Perceraian di Sabang, Januari - Juni 2025

Bukan lagi sekadar soal ekonomi, kini perjudian online, kekerasan verbal, dan ketimpangan peran dalam rumah tangga menjadi pemicu utama terpecahnya ikatan suami istri.

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

Berita Luar, SABANG– Fenomena perceraian di Sabang semakin mengkhawatirkan.

Bukan lagi sekadar soal ekonomi, kini perjudian online, kekerasan verbal, dan ketidakseimbangan peran dalam rumah tangga menjadi pemicu utama berakhirnya ikatan suami istri.

Data Mahkamah Syar’iyah Sabang mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2025, sebanyak 20 perkara perceraian telah diterima.

Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya terjadi akibat perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, sedangkan tiga lainnya karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya.

Penyebab konflik rumah tangga kini semakin kompleks.

Bukan hanya karena ekonomi, tetapi juga perilaku digital seperti judi online yang mulai masuk dalam daftar penyebab utama perceraian," kata Humas Mahkamah Syar'iyah Sabang, Dr. Mira Maulidar, S.H.I., M.H., kepada Outner News, Rabu (30/7/2025).

Dari 17 kasus perceraian karena perselisihan, Mira merinci lima kasus yang disebabkan oleh suami yang tidak memberikan nafkah, lima lainnya karena kekerasan verbal atau ucapan kasar.

Tiga akibat dari kecanduan judi online, dua karena perselingkuhan, dan dua lainnya disebabkan oleh pasangan yang mengalami penyakit kronis.

Kasus perjudian online menjadi tren baru yang kami temukan dalam perkara perceraian.

Suami yang sebelumnya bertanggung jawab bisa berubah secara drastis karena kecanduan, menghabiskan uang keluarga, dan tidak lagi menafkahi istrinya. Ini sering kali memicu pertengkaran besar," jelas Mira.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi yang tidak diiringi dengan kedewasaan dalam penggunaannya, bisa menjadi sumber konflik baru yang merusak fondasi rumah tangga.

Mahkamah Syar’iyah Sabang juga mencatat bahwa perkara perceraian paling sering terjadi pada pasangan usia produktif, yaitu 30 hingga 50 tahun, masing-masing 13 orang terlibat sebagai penggugat maupun tergugat.

Sementara usia 20 hingga 30 tahun tercatat enam orang, dan usia di atas 50 tahun sebanyak tujuh orang.

"Pasangan usia produktif ini sering menghadapi tekanan ganda, baik dari sisi ekonomi maupun tuntutan sosial. Jika tidak kuat secara komunikasi dan psikologis, konflik mudah meledak," kata Mira.

Sementara itu, sepanjang tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah Sabang mencatat sebanyak 61 perkara perceraian, terdiri atas 44 perceraian gugat dan 17 perceraian talak.

Mayoritas kasus tersebut disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus sebanyak 42 perkara, enam karena ditinggal pasangan, dan satu perkara akibat pasangan sedang menjalani hukuman penjara.

"Secara angka memang menurun, tetapi dari segi kualitas masalah justru semakin kompleks. Banyak konflik yang dipicu hal-hal baru, seperti judi online dan pola komunikasi yang buruk," katanya.

Mahkamah Syariyah Sabang terus berupaya mencapai penyelesaian damai melalui proses mediasi sebelum perkara diputuskan.

Namun dalam banyak kasus, pasangan datang ke pengadilan setelah berbagai cara tidak membuahkan hasil.

"Kami selalu mendorong agar mediasi dilakukan terlebih dahulu. Jika ada jalan damai, tentu itu jauh lebih baik, terutama jika dalam rumah tangga tersebut ada anak-anak yang terlibat secara emosional," kata Mira.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk membangun komunikasi yang sehat dan saling memahami peran dalam rumah tangga.

Kebiasaan buruk seperti berkata kasar atau bermain judi online, selanjutnya, dapat menjadi benih kehancuran hubungan jika dibiarkan terus-menerus.

Kami tidak ingin perceraian menjadi solusi utama dalam setiap masalah rumah tangga.

"Tetapi jika semua jalan telah ditempuh dan tidak lagi ada ruang untuk memperbaiki, maka proses hukum harus berjalan adil dan proporsional," tutupnya.(*)

Posting Komentar

0 Komentar