Tidak Ada Unsur Pidana, Polisi Dikatakan Keliru Menampilkan Barang Pribadi Arya Daru

Tidak Ada Unsur Pidana, Polisi Dikatakan Keliru Menampilkan Barang Pribadi Arya Daru

Berita LuarPolda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) tanpa keterlibatan pihak lain.

Polisi juga menyebut tidak ada tindakan pidana dalam kasus kematian Arya Daru.

"Disimpulkan bahwa indikator kematian ADP mengarah pada indikasi kematian tanpa keterlibatan pihak lain," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (29/7/2025).

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyampaikan pendapatnya mengenai konferensi pers kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) yang diadakan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

Reza Indragiri Amriel adalah seorang ahli psikologi forensik lulusan UGM yang dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai kasus kriminal besar di Indonesia dan analisisnya yang tajam.

Lulusan Magister Psikologi Forensik dari University of Melbourne ini mengatakan, kesimpulan polisi mengenai kematian almarhum bukan disebabkan oleh tindakan kriminal sebenarnya sudah sangat tepat.

Tiga kemungkinan kematian korban adalah alami (natural), bunuh diri, dan kecelakaan.

Karena almarhum meninggal bukan akibat tindak pidana, berarti peristiwa yang dialami ADP seketika menjadi isu pribadi.

"Info spesifiknya cukup disampaikan kepada keluarga almarhum saja. Sayangnya Polda Metro Jaya tetap memajang bukti-bukti barang pribadi almarhum di hadapan media," kata Reza dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Dampak yang ditimbulkan dari ekspos barang pribadi Arya Daru justru berkembang mengenai sisi pribadi almarhum.

Reza menganggap kematian almarhum bukan sebagai akibat dari tindak pidana, polisi seharusnya hanya perlu mengingatkan masyarakat agar mulai sekarang lebih membatasi diri saat menyoroti kehidupan almarhum.

"Menangani isu privasi akan lebih baik lagi jika Polda Metro Jaya memiliki kepekaan ekstra saat memperlihatkan properti pribadi ke publik," kata Reza.

"Jadi ringkasnya, penyampaian lisan oleh PMJ dalam konferensi pers sudah OK, namun display objeknya agak offside," tambahnya.

Pekerjaan polisi tetap terbuka untuk diuji.

Di beberapa negara (yurisdiksi), hasil pemeriksaan oleh polisi mengenai kematian seseorang dapat diajukan ke pengadilan oleh pihak keluarga orang tersebut.

Jika hasil pemeriksaan dan pemeriksaan lanjut sama, masalah selesai, tetapi jika berbeda, hasil pemeriksaan lanjut dapat diajukan kepada hakim untuk kemudian "dipertandingkan" dengan hasil pemeriksaan.

Baru nanti hakim yang memutuskan, hasil mana yang dapat dipercaya sebagaimana bentuk pemenuhan azas keadilan.

Masalahnya, praktik demikian belum umum di Indonesia, bahkan belum ada.

"Pengujian forensik masih dikuasai oleh polisi, pihak lain tidak memiliki akses setara untuk mengeksaminasi silang apa pun yang telah disimpulkan polisi," katanya.

Diinginkan penyempurnaan keadilan terkait pemeriksaan dan pemeriksaan silang bisa masuk dalam RUU KUHAP versi baru yang sedang disusun oleh DPR.

Polisi Tidak Perlu Mengungkap Motif ke Publik

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengadakan konferensi pers terkait kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menyimpulkan bahwa kematian diplomat muda Kemenlu tersebut tidak melibatkan pihak lain.

Sementara hasil otopsi yang dilakukan oleh tim forensik dari RSCM menunjukkan bahwa Arya Daru Pangayunan meninggal karena asfiksia (mati lemas) yang dipicu oleh gangguan pertukaran oksigen di saluran napas bagian atas.

Polisi juga tidak mengungkap motif kematian Arya Daru Pangayunan.

Meskipun motifnya tidak diungkap ke publik, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji setuju dengan keputusan pihak kepolisian tersebut.

Susno Duadji menilai motif kematian Arya Daru Pangayunan tidak etis untuk disampaikan ke publik.

Kematian Arya Daru

Diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.

Korban ditemukan dalam posisi tergeletak di atas tempat tidur.

Kepalanya dibungkus plastik dan terlilit pita kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut biru.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya Daru.

Dalam rilis besar kasus ini yang diadakan Selasa (29/7/2025), polisi juga belum menemukan tindak pidana.

Polisi menyita sejumlah barang bukti sebanyak 103 item, antaranya gulungan pita lem, kantong plastik, pakaian korban, dan lainnya.

Selain itu, ditemukan obat sakit kepala dan obat lambung, meskipun belum dipastikan hubungannya dengan penyebab kematian.

Penyidik juga menemukan sidik jari Arya Daru pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.

Sebanyak 24 saksi telah diperiksa yang terbagi menjadi tiga klaster yaitu rekan kerja, rekan kosan, dan keluarga.

Namun masih ada dua saksi yang belum hadir dalam pemeriksaan penyelidik meskipun sudah diundang.

Belum diketahui identitas dari dua saksi tersebut.

Polisi enggan menyimpulkan kasus ini sebagai kasus bunuh diri.

Sementara penyelidikan terkait kasus kematian Arya Daru belum dinyatakan dihentikan atau diketahui SP3.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulReza Indragiri Mengkritik 'Kesalahan Polisi' yang Menampilkan Barang Pribadi Diplomat Arya DarudanTokoh Susno Duadji, Mantan Kabareskrim Polri Mengatakan Motif Kematian Arya Daru Tidak Etis Diumumkan

Ikuti berita populer lainnya diBerita Google,Saluran WA, danTelegram

Posting Komentar

0 Komentar