Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Kosong 2 Tahun Akan Disita Negara, Periksa Faktanya

Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Kosong 2 Tahun Akan Disita Negara, Periksa Faktanya

Berita Luar, SOLO- Beberapa hari terakhir, media sosial sedang ramai dibicarakan mengenai kabar tanah yang dibiarkan tidak terpakai selama dua tahun akan disita oleh negara.

Isu ini muncul bersamaan dengan perdebatan kebijakan pembekuan rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sehingga menimbulkan kekhawatiran publik.

Salah satu unggahan netizen yang viral bahkan menyindir kebijakan tersebut dengan mengatakan,Rekening yang tidak digunakan selama 3 bulan diblokir oleh negara, tanah yang tidak digunakan selama 2 tahun disita oleh negara, kami yang menganggur bertahun-tahun, negara tidak peduli.

Unggahan itu menjadi viral di media sosial, termasuk di Solo, Jawa Tengah.

Bagaimana Faktanya?

Faktanya, ketentuan mengenai penyitaan tanah yang terlantar memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun setelah hak atas tanah diberikan dapat diambil alih oleh negara.

Namun, prosesnya tidak instan dan melalui sejumlah tahapan yang ketat.

Berlaku untuk Tanah dengan Status Tertentu

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, menjelaskan bahwa penertiban ini tidak ditujukan untuk masyarakat umum yang merupakan pemilik tanah pribadi.

"Saat ini aturan tersebut difokuskan untuk tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai oleh badan hukum seperti perusahaan," kata Jonahar.

Tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki masyarakat, selanjutnya tidak otomatis akan diambil negara, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara tegas, seperti:

  • Tanah dibiarkan tidak digunakan selama jangka waktu yang sangat panjang,
  • Tidak menjalankan fungsinya sebagai sosial,
  • Atau dikuasai oleh pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum.

Data dan Prosedur Penertiban Tanah

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari total 55,9 juta hektar tanah bersertifikat, terdapat 1,4 juta hektar yang dibiarkan menganggur atau terlantar.

Namun, sebelum penyitaan dilakukan, proses hukum yang panjang harus dijalani. Dimulai dari identifikasi oleh petugas BPN, lalu:

Surat konfirmasi dikirimkan ke pemilik tanah.

Jika tidak direspon dalam 3 bulan, BPN akan mengirim tiga surat peringatan:

  • Peringatan pertama: tenggat waktu 180 hari.
  • Peringatan kedua: tenggat waktu 90 hari.
  • Peringatan ketiga: tenggat waktu 45 hari.

Jika tetap tidak ada respons atau tindakan, maka tanah tersebut dianggap sebagai tanah terlantar dan dapat diambil alih oleh negara.

"Pemerintah tidak langsung mencabut hak atas tanah begitu saja. Semua melalui tahapan yang jelas dan dapat dikonfirmasi," tegas Jonahar.

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, menurut Jonahar, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa sumber daya agraria dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, penertiban tanah terlantar bukan semata-mata soal penyitaan, tetapi lebih kepada optimalisasi pemanfaatan tanah agar tidak terbengkalai dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Girik Tidak Akan Berlaku Lagi pada 2026

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah menetapkan bahwa dokumen tanah warisan seperti girik, petuk D, dan letter C tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, masyarakat yang masih memiliki dokumen kepemilikan tanah lama diimbau untuk segera melakukan pendaftaran sertifikat tanah resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mengapa Girik Tidak Berlaku Lagi?

Menurut Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, kebijakan ini dilakukan untuk memperbaiki sistem administrasi pertanahan di Indonesia.

"Girik pernah diterbitkan atas nama X, tetapi girik yang sama juga bisa digunakan untuk menerbitkan surat atas nama Y. Ini sering disalahgunakan karena banyak kelurahan tidak memiliki pencatatan yang baik," jelas Harison, Rabu (16/7/2025).

Oleh karena itu, lanjut Harison, girik dan dokumen lama lainnya tidak lagi diakui sebagai dasar hukum kepemilikan tanah mulai tahun 2026.

Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah Girik?

Bagi masyarakat yang masih menyimpan girik atau letter C, Harison menyarankan agar segera mengurus sertifikat tanah ke kantor BPN selagi dokumen tersebut masih bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan.

"Sebelum tahun 2026, sertifikat masih dapat diajukan menggunakan girik. Tapi setelah itu, girik hanya berfungsi sebagai penunjuk lokasi, bukan bukti kepemilikan hak," tegasnya.

Artinya, setelah 2 Februari 2026, girik hanya dianggap sebagai dokumen pendukung informasi, mirip dengan surat keterangan lokasi, dan tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar untuk mengklaim hak milik tanah.

Hak Asasi yang Diakui Mulai Tahun 2026

Mulai tahun 2026, hak tanah yang diakui oleh negara untuk mendaftarkan tanah adalah:

  • Surat Keterangan Jual Beli (AJB)
  • Surat Keterangan Waris
  • Surat Lelang

Dokumen-dokumen ini dianggap memiliki keabsahan hukum yang lebih kuat dan tercatat secara resmi di lembaga terkait, berbeda dengan dokumen warisan zaman dahulu seperti girik.

Segera Urus Sertifikat Tanah Anda

Pemerintah memperingatkan masyarakat, terutama pemilik tanah warisan atau turun-temurun, agar tidak menunda proses sertifikasi tanah.

Jika dibiarkan melewati tenggat waktu 2026, proses pendaftaran bisa menjadi lebih sulit, terutama jika dokumen seperti akta waris tidak lengkap.

(*)

Posting Komentar

0 Komentar