
JAKARTA, Outner News–Reza Gladys akhirnya angkat bicara sekaligus menunjukkan sikap tegas dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Reza Gladys membantah anggapan publik bahwa dirinya takut menghadapi proses hukum.
Reza Gladys hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/7/2025).
Reza Gladys menyatakan kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus pembuktian bahwa dirinya tidak takut.
"Ini adalah momen yang telah saya tunggu. Netizen mengatakan saya takut, padahal saya hanya menunggu waktu yang tepat untuk berbicara. Hari ini saya hadir, saya jawab, saya luruskan semua fitnah," kata Reza Gladys, setelah bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Grid.ID, Rabu (30/7/2025).
Reza Gladys sebelumnya banyak dikritik karena memilih diam dan jarang muncul di publik.
Reza Gladys bahkan pernah dihujat "planga-plongo" oleh netizen karena dianggap pasif dalam menghadapi sorotan kasus tersebut.
Namun, Reza Gladys membantah tuduhan tersebut dengan menegaskan bahwa ia percaya pada proses hukum.
"Saya bukan terdakwa. Saya saksi, dan saya datang ketika dipanggil. Jadi jangan memengaruhi opini seolah saya takut," katanya.
Uang 4 Miliar Rupiah Ditransfer
Dalam kesaksian Reza Gladys, dia mengungkapkan awal mula dugaan pemerasan terjadi.
Reza Gladys mengakui pernah mengeluh kepada rekanannya, dr. Oky Pratama, tentang ulasan buruk Nikita Mirzani di media sosial terkait produknya. Dr. Oky kemudian menyarankan agar Reza "menyumpal" mulut Nikita dengan uang.
Reza kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 4 miliar ke asisten Nikita, Ismail Marzuki.
Namun, alih-alih selesai, tindakan tersebut justru menjadi bukti dalam dugaan pemerasan.
"Ini bukan soal drama, ini soal kebenaran. Saya berbicara bukan untuk sensasi, tapi untuk keadilan," kata Reza.
Klarifikasi Produk Kecantikan
Suami Reza Gladys, Attaubah Mufid, juga memberikan penjelasan terkait tuduhan mengenai produk kecantikan yang disebut-sebut berbahaya oleh Nikita Mirzani.
Reza Gladys menjelaskan, yang dimaksud bukanlah produk, melainkan prosedur perawatan yang sudah tidak dijual sejak Mei 2024.
"Perawatan itu sudah tidak kami jual sejak Mei 2024. Semua sudah memiliki izin BPOM dan Kemenkes. Kandungan betametason juga tidak ditemukan, jadi tidak bisa sembarangan menyebut produk kami berbahaya," tegas Mufid.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini muncul setelah Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani kepada pihak berwajib pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys mengakui diminta uang sebesar 5 miliar rupiah agar Nikita Mirzani berhenti menghina produk perawatan miliknya di media sosial.
Reza Gladys sempat mentransfer uang sebanyak dua kali dengan total Rp 4 miliar, sebelum akhirnya memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum.
Polisi kemudian menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, sebagai tersangka dan kini keduanya telah menjadi terdakwa.
Nikita dituntut dengan tiga pasal, yaitu:
• Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (10) UU ITE
• Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan
• Pasal 3, 4, dan 5 UU Pencucian Uang
Kini, proses persidangan masih berjalan, dan Reza Gladys mengaku siap mengikuti hingga akhir.
0 Komentar