
Berita LuarDirektur Jenderal Alat dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kementerian HAM RI, Nicholay Aprilindo, meragukan pernyataan polisi yang menyebut bahwa diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) Arya Daru Pangayunan meninggal karena bunuh diri.
Nicholay menyoroti aktivitas Arya Daru Pangayunan di atap lantai 12 kantor Kemenlu RI pada Senin (7/7/2025) malam.
Kegiatan di atap kantor Kementerian Luar Negeri RI dilakukan hanya beberapa jam sebelum pria asal Sleman, Yogyakarta itu ditemukan tewas di atas tempat tidur dengan kondisi wajah terlilit plastik dan pita lem, serta tubuh tertutup selimut, Selasa (8/7/2025) pagi.
Almarhum Arya adalah warga asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tergabung sebagai diplomat fungsional muda Kementerian Luar Negeri RI sejak 2014.
Pada tahun 2022, ia ditempatkan di Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI.
Ia pernah terlibat dalam misi kemanusiaan seperti pemulangan anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI) dari Taiwan, evakuasi WNI saat gempa Turki, dan perang di Iran.
Berbeda dengan keterangan polisi dalam konferensi pers awal pekan ini yang menyebut tidak ada kejadian pidana, Nicholay Aprilindo menilai bahwa almarhum Arya tidak menunjukkan tanda-tanda ingin mengakhiri hidupnya.
Nicholay menganggap bahwa saat di atap, Arya merasa takut dan seolah-olah ingin memastikan bahwa dirinya tidak diikuti.
"Dalam pengungkapan kasus ini, penyelidikan seharusnya dilakukan secara komprehensif," kata Nicholay dalam dialog yang diunggah oleh saluran YouTube SindoNews, Rabu (30/7/2025).
"Masalah di atap itu, saya melihat almarhum ini bukan dia ingin bunuh diri," tambahnya.
"Ada rasa ketakutan. Dia ingin memastikan karena dia merasa diikuti atau dibayangi oleh seseorang atau beberapa orang. Sehingga dia harus menyelamatkan diri dengan masuk ke kantornya dan naik ke lantai atas untuk melihat ke bawah," jelas Nicholay.
"Apakah orang-orang yang mengejar dia itu ada atau tidak? Dia bukan ingin bunuh diri," tambahnya.
Nicholay juga menegaskan bahwa ada indikasi tindak pidana di balik kematian Arya Daru Pangayunan dan polisi tidak boleh terburu-buru dalam mengambil kesimpulan bahwa tidak ada tindak pidana atau bunuh diri.
"Ada tindak pidana. Bukan tidak ada tindak pidana ini. Jangan terburu-buru kita dalam menyimpulkan sesuatu. Penyelidikan belum selesai sudah disimpulkan, ini sangat terburu-buru dan sangat prematur menurut saya," jelas Nicholay.
Kemudian, Nicholay menegaskan bahwa aktivitas Arya di atap gedung Kemenlu RI bukanlah upaya percobaan untuk bunuh diri, tapi justru ingin menyelamatkan diri dari orang lain yang membuntutinya.
Karena itu, Nicholay melihat bahwa Arya seolah-olah sedang memperhatikan situasi dengan sesekali menengok keadaan dari atap.
Nicholay juga menilai, tindakan bunuh diri dengan memotong kepala sendiri adalah hal yang hampir mustahil.
"Dia ingin memastikan bahwa di bawah sana orang-orang itu ada atau tidak yang membuntuti dia," kata Nicholay.
"Jika dia ingin bunuh diri, begitu sudah memiliki niat untuk bunuh diri, dia langsung melompat dari sana. Tidak perlu lagi dia menengok-nengok. Apalagi bunuh diri dengan memakai lakban di kepalanya sendiri, hidungnya sendiri. Ini ada tindak pidana, bukan tidak ada tindak pidana," tegasnya.
Kegiatan Arya di Atap Kemenlu RI
Polisi mengungkap, Arya pernah mengunjungi gedung kantor Kementerian Luar Negeri RI di malam hari sebelum ia ditemukan tewas di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (8/7/2025) pagi.
Berdasarkan rekaman CCTV, Arya terpantau berada di atap lantai 12 gedung Kemenlu RI selama 1 jam 26 menit pada Senin (7/7/2025) malam, mulai pukul 21.43 hingga 23.09 WIB.
Ia naik membawa tas gendong atau ransel dan tas belanja, tetapi turun tanpa kedua barang tersebut.
CCTV menunjukkan korban kembali ke kos pukul 23.23 WIB, lalu ditemukan tewas keesokan paginya.
"Saat naik ke atap, korban membawa tas selempang dan tas belanja. Namun saat turun, keduanya sudah tidak terlihat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Berikutnya, menurut Wira, Arya terlihat beberapa kali mencoba melompati pagar pembatas yang tingginya sekitar 150 sentimeter.
"Ada saat-saat korban mencoba menaikkan badannya lebih tinggi dari pagar pembatas," jelas Wira.
Wira mengatakan, Arya melakukan percobaan melompati pagar pembatas sebanyak dua kali, tetapi karena gagal, ia memutuskan untuk turun ke lantai bawah.
Selain itu, Arya meninggalkan tas ransel dan tas belanjaannya, lalu menyetop taksi yang melintas di depan Kementerian Luar Negeri RI dan pulang ke indekosnya pada malam Senin, hingga akhirnya ditemukan tewas pada pagi Selasa.
Saat berada di gedung kantor Kemenlu RI malam itu, Arya tidak bisa dihubungi oleh istrinya yang berada di Yogyakarta, Meta Ayu Puspitantri.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menyatakan bahwa tidak ada tindakan pidana dalam kematian Arya Daru Pangayunan.
Kematian Arya disebabkan oleh tenggelam akibat gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan atas.
"Hasil dari penyelidikan yang kami lakukan bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," kata Wira.
Selain itu, anggota Laboratorium Forensik (labfor) Ditsiber Polda Metro Jaya, Ipda Sadji Purwanto menyebut bahwa Arya pernah memiliki niat untuk bunuh diri sejak 2013 hingga 2021.
(Outner News/Rizki A./Reynas Abdila)
0 Komentar