Kades di Jombang Akui Khilaf Setelah Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengakui perbuatannya melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang warga. Insiden ini berawal saat korban, seorang perempuan muda, datang ke kantor desa untuk mengurus dokumen administrasi milik adiknya. Saat itu, kantor desa sedang sepi karena hari libur, sehingga hanya tersisa kades dan satu orang warga lain yang sedang mengambil bantuan sosial.
Setelah warga tersebut pergi, hanya SNA (25 tahun) dan kades berinisial JP yang berada di dalam ruangan. Awalnya, proses pengurusan dokumen berjalan seperti biasa. Namun, suasana berubah ketika JP mulai menunjukkan sikap yang tidak sesuai. Ia memanggil SNA untuk mengecek isi surat, namun di tengah-tengah proses tersebut, ia memegang dan memijat pundak korban.
Tidak hanya sampai di situ, JP kemudian meminta SNA masuk ke ruang staf pelayanan dengan alasan ingin memperbaiki dokumen yang disebutnya keliru. Di ruang tersebut, dugaan pelecehan seksual terjadi. Kades tersebut memeluk korban dari belakang, menyentuh pundaknya, dan melontarkan rayuan yang dinilai sangat melecehkan.
Merasa terancam dan tidak nyaman, SNA langsung mengambil dokumen dan kabur dari ruangan. Kejadian ini membuat korban merasa ketakutan dan trauma. Pihak keluarga korban, termasuk suami SNA, AL (26 tahun), tidak terima dengan perlakuan yang dialami istrinya.
AL memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan ini dilayangkan melalui kuasa hukum korban ke Polres Jombang. Menurut AL, ia tidak bisa menerima tindakan yang dilakukan oleh kades tersebut. "Saya sudah melaporkan ke Polres Jombang tadi pagi jam 9. Saya tidak terima perlakuan seperti itu terhadap istri saya," ujarnya.
Kepala desa JP, yang merupakan salah satu kades di Kecamatan Mojoagung, akhirnya mengakui kesalahannya. Ia menyatakan bahwa tindakannya hanya sebatas candaan dan ia mengaku khilaf. Meskipun begitu, JP tetap siap menghadapi proses hukum yang berlaku.
"Memang saya khilaf. Tidak ada niat macam-macam," kata JP dalam keterangan yang diterima beberapa media. Ia juga menegaskan bahwa ia akan menjalani proses hukum yang sedang berjalan. "Tapi kalau sudah dilaporkan, ya saya hadapi," tambahnya.
Peristiwa ini sempat dimediasi oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. JP bahkan diminta membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan permohonan maaf dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, AL menolak hasil mediasi tersebut dan memilih untuk menempuh jalur hukum.
Pihak kepolisian melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan, membenarkan bahwa laporan dugaan pelecehan telah diterima. Menurutnya, pihaknya masih dalam tahap awal proses penyelidikan. "Kami akan panggil untuk pemeriksaan awal dan klarifikasi," ujarnya singkat.
Insiden ini menjadi peringatan bagi para pemimpin daerah untuk lebih waspada dalam menjalankan tugasnya. Tidak hanya menjaga kepentingan warga, tetapi juga menjaga etika dan martabat sebagai figur yang dihormati.
0 Komentar