Pemain Judi Online Banyak yang Menikah dan Penghasilan di Bawah Rp5 Juta

Pemain Judi Online Banyak yang Menikah dan Penghasilan di Bawah Rp5 Juta

Profil Pemain Judi Online di Indonesia dan Dampaknya

Pemain judi online memiliki berbagai karakteristik yang bisa dianalisis melalui studi dan data yang dikumpulkan oleh berbagai lembaga. Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat menyebutkan bahwa profil pemain judi online ini didasarkan pada hasil riset dari berbagai negara, termasuk data yang dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berikut adalah beberapa poin penting mengenai profil pemain judi online.

Usia dan Jenis Kelamin

Berdasarkan data PPATK, rata-rata pemain judi online adalah laki-laki berusia antara 30 hingga 50 tahun. Namun, tren peningkatan jumlah penjudi muda juga terlihat di beberapa negara seperti Hong Kong. Studi menunjukkan bahwa pemain judi online di wilayah tersebut memiliki risiko ketagihan yang lebih tinggi dibandingkan kelompok usia lainnya. Bahkan di Swedia, ada penjudi yang mulai bermain sejak usia 15 tahun.

Pendapatan dan Status Sosial

Dari studi di New York, AS, disebutkan bahwa para pemain judi online umumnya berasal dari kalangan dengan pendapatan rendah. Mereka biasanya bekerja sebagai pekerja kerah biru atau blue collar worker. Data PPATK menunjukkan bahwa sebanyak 70,7 persen pemain judi online berasal dari kelompok yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Selain itu, mereka juga sering tinggal di area yang relatif kumuh atau kurang berkembang.

Status Perkawinan

Studi menunjukkan bahwa banyak pemain judi online sudah menikah. Hal ini dapat memicu berbagai masalah dalam rumah tangga, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Di Taiwan, misalnya, penolakan untuk memberikan uang untuk perjudian atau alkohol bisa menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga. Di Australia, masalah hubungan keluarga terkait perjudian menyumbang sekitar 65 persen dari total biaya yang dikeluarkan akibat perjudian.

Penurunan Aktivitas Judi Online

Setelah dilakukan pembekuan rekening dormant, aktivitas deposit judi online langsung mengalami penurunan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pada April 2025, jumlah deposit judi online mencapai Rp 5 triliun. Namun, angka tersebut terus menurun hingga Juni 2025, hanya tersisa Rp 1 triliun. Penurunan ini mencerminkan penurunan lebih dari 70 persen dalam kurun waktu tiga bulan.

Frekuensi transaksi judi online juga mengalami penurunan signifikan. Pada April 2025, tercatat 33,23 juta kali transaksi, sementara pada Juni 2025 hanya tersisa 2,79 juta kali transaksi. Penurunan ini dianggap sebagai langkah positif dalam upaya mengendalikan praktik perjudian ilegal.

Ancaman Digital dan Solusi

Perputaran uang dari praktik judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun pada akhir tahun 2025. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi juga menjadi tanda bahaya bahwa kejahatan digital semakin berkembang. Menurut Ivan Yustiavandana, sistem lama tidak lagi relevan untuk menghadapi kompleksitas kejahatan finansial berbasis teknologi.

Ia menegaskan bahwa diperlukan sinergi lintas sektor, termasuk regulator, pelaku industri, dan masyarakat sipil, untuk menutup celah penyalahgunaan teknologi keuangan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat integritas ekosistem digital serta mempersempit ruang bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Posting Komentar

0 Komentar