
Mal Solo Paragon Menjamin Kepatuhan dalam Pembayaran Royalti Musik
Mal Solo Paragon, sebuah pusat perbelanjaan di Kota Solo, menegaskan bahwa pihaknya selalu mematuhi aturan yang berlaku terkait pembayaran royalti musik. Hal ini dilakukan sejak awal operasional mal dan mencakup berbagai kegiatan yang melibatkan penggunaan musik, termasuk pertunjukan musik live seperti band cover.
Veronica Lahji, Deputi Direktur Operasional Mal Solo Paragon, menjelaskan bahwa setiap tahun, pihaknya membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Selain itu, mereka telah memiliki sertifikat lisensi resmi sebagai bukti legalitas penggunaan musik di area mal.
"Kami hanya mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya. "Setiap tahun kami rutin membayar ke LMKN dan sudah mendapatkan sertifikat lisensinya."
Lisensi tersebut tidak hanya berlaku untuk area publik milik pengelola mal, tetapi juga mencakup seluruh tenant yang beroperasi di dalam kawasan mal. Veronica menambahkan bahwa semua tenant terkait mengikuti aturan yang diberlakukan oleh mal.
Live Music dan Band Cover Juga Terlindungi
Pertunjukan musik langsung seperti live band dan band cover yang sering digelar di area mal juga masuk dalam cakupan lisensi yang dibayarkan ke LMKN. Sertifikasi ini mencakup berbagai hak, termasuk hak pencipta, hak pertunjukan, hak pengumuman, hak komunikasi, hak terkait, dan hak penyiaran.
"Semua aspek tersebut sudah termasuk dalam lisensi yang kami miliki," jelas Veronica. Dengan demikian, seluruh kegiatan pemutaran dan pertunjukan musik di lingkungan mal telah diatur secara legal dan terlindungi hukum.
Berbeda dengan sejumlah pelaku usaha lain seperti kafe dan restoran yang mengaku belum menerima sosialisasi maksimal terkait aturan ini, pihak Mal Solo Paragon menyatakan bahwa mereka tidak menghadapi kendala berarti.
"Kami sudah mengurus hal ini sejak awal operasional mal. Jadi sejak awal kami tidak bermasalah," tambahnya.
Peran LMKN dan Aturan Royalti Musik
Sebagai informasi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga non-profit yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. LMKN bertugas menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemilik hak, serta pemegang hak cipta lagu atau musik.
Royalti ini wajib dibayarkan oleh pemilik usaha yang memutar atau menampilkan musik secara komersial, seperti di restoran, hotel, mal, karaoke, dan siaran televisi atau radio. Tarif royalti, misalnya untuk kafe dan restoran, ditetapkan sebesar Rp120.000 per kursi efektif per tahun dan dibagi ke:
- Rp 60.000 untuk pencipta lagu
- Rp 30.000 untuk pelaku pertunjukan
- Rp 30.000 untuk produser rekaman
Pelaku usaha yang tidak membayar royalti bisa dikenai sanksi administratif, denda, hingga gugatan hukum oleh pemegang hak cipta.
Beberapa waktu lalu, kasus pelanggaran hak cipta menimpa PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) di Bali. Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti tidak membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik yang diputar di outlet Mie Gacoan Bali. Total tarif royalti musik yang semestinya dibayar mencapai miliaran rupiah, sesuai dengan peraturan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.
0 Komentar