
Laporan Wartawan Outner News, Maula M Pelu
AMBON, Outner NewsMarlin Yunet Mehen, sebagai kaur keuangan 2019, dihukum satu tahun dan tiga bulan.
Marlin ditangani dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.
Bersama dengan terdakwa Kepala Desa periode 2018-2019, Dominggus Salakay, dalam berkas perkara terpisah.
Putusan ini dijatuhkan oleh Hakim Ketua Rahmat selang, didampingi Hakim Bonni Alim Hidayat dan Hakim Paris Edward sebagai Hakim Anggota.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (30/7/2025).
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Memutuskan dan menjatuhkan pidana terdakwa Marlin Yunet Mehen, dengan pidana penjara 1 tahun dan tiga bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, bendahara keuangan tahun 2019 ini juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.908.278,5 dikurangi pengembalian sebesar Rp. 5.175.000,-.
Biaya pengganti yang dikenakan jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan oleh terdakwa dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.
Namun jika harta benda tidak cukup, maka terdakwa dihukum 1 tahun.
Setelah membacakan putusan, terdakwa didampingi oleh penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya diketahui, terdakwa Marlin Yunet Mehen dituntut satu tahun dan 10 bulan.
Dengan beban uang pengganti setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp. 5.175.000,- menjadi sebesar Rp. 59.279.139,25.
Majelis Hakim setelah Jaksa membacakan tuntutan pada Rabu (2/7/2025), sempat mempertanyakan kerugian keuangan negara yang dianggap para terdakwa tidak sesuai dengan dakwaan JPU.
Karena dalam dakwaan, kerugian negara sebesar Rp. 252.641.557, untuk periode 2018 dan 2019, sedangkan dalam tuntutan tercatat pada periode tersebut hanya Rp. 128.908.278,5.
Namun hal tersebut tidak mampu dijelaskan JPU Kejari KKT, Stendo Sitania saat sidang berlangsung.
"Nanti kami pertimbangkan, karena kerugian negara yang diberikan terdakwa tidak sesuai dengan surat dakwaan," kata Hakim Ketua, Rahmat Selang.
Sebelumnya dilaporkan, perbuatan para terdakwa secara melawan hukum, menggunakan ADD dan DD Desa Ridool Tahun Anggaran 2018 dan 2019, yang tidak didukung dengan bukti, tidak ada realisasi kegiatan atau pengadaan barangnya (fiktif), serta melakukan mark up pada item-item pembelanjaan, serta tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Anggaran DD dan ADD yang cair pada Desa Ridool tahun 2018 hingga 2019 totalnya sebesar Rp. 2.988.664.528.
Dengan rincian untuk tahun 2018, Desa Ridool menerima bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 1.478.991.556,59,-. Jumlah tersebut dibagi menjadi dana desa sebesar Rp 789.514.868,38,- dan alokasi dana desa sebesar Rp 689.476.688,21,-.
Sementara untuk 2019, Bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 1.509.672.972. Anggaran tersebut dibagi kepada Dana Desa sebesar Rp 933.223.000,- dan Alokasi Dana Desa Rp 576.449.972,-.
Diketahui, kasus Dana Desa ini baru diketahui dalam fakta persidangan bahwa ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua lainnya adalah, Mantan Pejabat Desa, Daniel Louw dan mantan Bendahara Desa, Martheus Roley Talutu, yang saat ini sementara diproses dari Polres KKT ke Kejari KKT. (*)
0 Komentar