Status DPO Jaksa Sedang Diproses, Singapura Mengirimkan Temuan Imigrasi

Berita Luar- Tuan Tan telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Namun, penyidik Kejaksaan Agung masih belum dapat memeriksa eks Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi Nadiem Makarim tersebut karena ketidakdiketahuan keberadaannya.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Singapura merespons dugaan bahwa Jurist Tan berada di negara tersebut.

Lantas, apa langkah Kejagung untuk mendapatkan keterangan dari mantan stafsus Mendikbudristek tersebut?

Kejagung memproses status DPO untuk Jurist Tan

Sebelumnya, Jurist Tan ditetapkan menjadi salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kemendikbudristek.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum berhasil memeriksa Tan secara langsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut bahwa Jurist Tan telah tidak hadir dalam pemanggilan penyidik sebanyak tiga kali.

Sementara panggilan dari penyidik yang diabaikan adalah pada 18, 21, dan 25 Juli 2025.

"Pemanggilan ketiga, Jumat tanggal 25 Juli 2025 (tidak memenuhi pemanggilan)," kata Anang, dikutip dariBerita Outner, Selasa (29/7/2025).

Saat ini, Kejaksaan Agung telah memproses status Jurist Tan untuk dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak kunjung memenuhi pemanggilan penyidik.

Respons Singapura terkait keberadaan Jurist Tan

Sementara keberadaan Jurist Tan masih dicari, muncul spekulasi bahwa mantan stafsus Nadiem itu berada di Singapura.

Menanggapi berita tersebut, Kementerian Luar Negeri Singapura menegaskan bahwa Tan tidak tercatat masuk ke wilayah mereka.

"Menurut catatan imigrasi kami, Jurist Tan tidak berada di Singapura. Kami telah menyampaikan informasi ini kepada pihak Indonesia," tulis juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura dalam pernyataan resmi pada Senin (28/7/2025).

Dengan belum diketahuinya lokasi Jurist Tan, Kejaksaan Agung memprosesnya untuk masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Proses ini dilakukan setelah status tersangka ditetapkan, tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif.

Dugaan korupsi pengadaan Chromebook

Kasus korupsi ini dimulai dari proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp 9,3 triliun pada 2020–2022.

Proyek tersebut melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook yang akan dibagikan ke satuan pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Empat tersangka yang terlibat adalah Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, mantan Dirjen PAUD-Dikdasmen Mulyatsyahda, dan mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih.

Dalam prosesnya, keempat tersangka diduga menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pada satu merek dan sistem operasi tertentu, yaitu Chrome OS.

Padahal berdasarkan kajian internal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS memiliki kelemahan. Laptop jenis ini tidak cocok digunakan secara optimal di berbagai wilayah terutama daerah 3T.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa Jurist Tan diduga melakukan lobi terhadap tiga tersangka lain untuk memilih produk Chromebook.

Namun, ia tidak memiliki wewenang formal dalam pengadaan barang dan jasa.

Qohar menjelaskan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membeli sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook yang seluruhnya diwajibkan menggunakan sistem operasi Chrome OS, sesuai instruksi langsung dari Menteri Nadiem Anwar Makarim.

Kemendikbudirstek selama tahun 2020 hingga 2022 melaksanakan program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Dana tersebut berasal dari APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Laptop yang telah didistribusikan ternyata tidak dapat digunakan secara optimal.

"(Laptop) tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa pelajar," kata Qohar.

Kejagung memperkirakan nilai kerugian negara dari proyek ini mencapai 1,98 triliun rupiah.

Dengan status DPO yang sedang diproses dan lokasi keberadaan Jurist Tan belum diketahui, penyidikan kasus ini masih terus berjalan di tengah perhatian publik.

(Sumber: Outner News/Shela Octavia | Editor: Nawir Arsyad Akbar)

Posting Komentar

0 Komentar