Tokoh Budi Said, Dulu Melaporkan Ditipu Agen hingga Rugi 1 Ton Emas, Kini Dihukum 16 Tahun Akibat Korupsi

Tokoh Budi Said, Dulu Melaporkan Ditipu Agen hingga Rugi 1 Ton Emas, Kini Dihukum 16 Tahun Akibat Korupsi

Berita Outner- Seperti senjata yang menghancurkan tuannya, laporan Budi Said terhadap PT Antam justru menggigitnya.

Pernah melaporkan penipuan pemasaran PT Antam Cabang Surabaya, kini dia justru ditahan karena kasus korupsi emas.

Pada tahun 2018, dia bersengketa dengan perusahaan milik negara (BUMN) tersebut karena mengklaim ditipu oleh broker emas hingga mengalami kerugian lebih dari satu triliun rupiah, menurut laporan dariKompas.com.

Dia membeli emas Antam seberat 7.071 kilogram, setara dengan Rp3,5 triliun, di Butik Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam.

Pembelian dilakukan oleh sang crazy rich asal Surabaya ini melalui broker emas bernama PT Antam Eksi Anggraeni yang sempat menawarkan diskon.

Persetujuan pembelian terjadi. Namun, dia hanya menerima 5.935 kilogram dari Eksi tanpa pernah menerima sisa sebanyak 1.136 kg.

PT Antam berdalih hanya mengirimkan emas berdasarkan harga resmi yang tercantum di situs perusahaan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya diBerita Google Outner Berita

Di situlah Budi Said merasa ditipu hingga akhirnya mengirim surat ke pimpinan Antam Cabang Surabaya.

Tidak menerima jawaban, Budi mengirimkan surat tagihan kembali ke Antam Pusat di Jakarta.

Meski dibalas, jawaban PT Antam membuat Budi marah dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga menyebar ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Bagaimana tidak? Antam Pusat mengatakan tidak pernah menjual dengan harga diskon.

Ia kemudian menang dalam perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, membuat PT ANTAM harus membayar ganti rugi seberat 1,1 ton emas atau Rp11 triliun kepada pengusaha tersebut.

Para pelaku seperti Eksi bersama tiga komplotannya, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto yang merupakan karyawan PT Antam.

Tidak tinggal diam, Antam mengajukan banding pada 19 Agustus 2021.

Keputusan berbalik; Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan memenangkan PT Antam.

Budi Said membalas dengan mengajukan kasasi dan MA mengabulkan gugatan Budi dan membatalkan putusan banding.

PT Antam bergerak mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA namun tidak dihiraukan hingga akhirnya harus membayar ganti rugi kepada Budi Said.

Pada 18 Januari 2024, laporan Budi Said menggigitnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga merekayasa pembelian emas PT Antam pada 2018.

Berdasarkan faktur pembelian, Budi melakukan transaksi pembelian 5.934,2950 kilogram (5,9 ton) emas Antam dengan pembayaran Rp 3.595.311.290.500 (Rp 3,59 triliun).

Namun, Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group menerima emas fisik sebanyak 5.935 kilogram emas sehingga terdapat kelebihan sebanyak 0,7050 kilogram.

Kemudian, pada 12 November 2018, Budi Said menerima kelebihan penerimaan emas sebanyak 58,135 kilogram.

Hal ini sesuai dengan hasil laporan pemeriksaan investigatif untuk menghitung kerugian negara terkait tata kelola aset emas di BELM Surabaya 01 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Laporan menunjukkan bahwa BELM Surabaya 01 kekurangan fisik emas sebanyak 152,8 kilogram setara Rp92.257.257.820.

Dari perhitungan tersebut, diketahui dia menerima kelebihan emas sebanyak 58,135 kilogram emas.

Akibat tindakannya, negara diduga merugi hingga Rp1,07 triliun.

Budi Said kemudian dihukum 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan ganti rugi Rp35,5 miliar atau 58,841 kilogram emas antam pada Jumat (13/12/2024) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Merasa tidak bersalah, Budi Said meminta dibebaskan dari tuntutan pada 20 Desember 2024 saat membacakan nota pembelaan.

Namun, majelis hakim terlihat tidak goyah saat mendengarkan pembelaan Budi.

Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfahn, Budi Said terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia dihukum 15 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar atau 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian PT Antam senilai Rp35,53 miliar atau 58,841 kg emas atau hukuman 8 tahun penjara.

“Menghukum terdakwa Budi Said dengan hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Hakim Tony di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024), melansir dariKompas.com.

Sayangnya, hukuman tersebut justru meningkat setelah Budi Said mengajukan banding pada 27 Desember 2024.

Dulunya 15 tahun penjara, kini Budi harus mendekam selama 16 tahun.

Jika denda tetap sebesar 1 miliar rupiah, uang pengganti 35 miliar menjadi 1 triliun atau 1,1 ton emas antam subsider 10 tahun penjara.

Tokoh Budi Said

Dikutip dariTribun Surya,Budi Said bukan orang biasa. Ia adalah seorang pengusaha kaya yang tinggal di Surabaya. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

PT Tridjaya Kartika Grup adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Mengutip halaman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Marina Tower Puncak, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Seluruh proyek perumahan yang dikerjakan oleh grup perusahaan ini adalah hunian untuk kalangan menengah ke atas.

Perusahaan juga diketahui sebagai pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

-----

Berita viraldanberita selebritaslainnya.

Posting Komentar

0 Komentar