
Tom Lembong Kembali ke Rumah dan Berbagi Momen Bersama Keluarga
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, baru saja mengunggah foto kebersamaan dengan istrinya, Ciska Wihardja, melalui akun Instagram pribadinya. Unggahan ini menjadi momen pertamanya setelah mendapatkan kebebasan dari tahanan. Dalam foto tersebut, senyum Tom dan istri terlihat sangat ceria. Mereka berdiri di depan pajangan foto anak-anaknya yang masih kecil. Tom menyampaikan rasa bahagia karena kembali berkumpul bersama keluarganya.
“Akhirnya kembali di rumah, bersama keluarga tercinta,” tulis Tom dalam caption unggahannya. Ia juga menulis versi Bahasa Inggris yang menyatakan bahwa ia tetap setia dan gencar dalam perjuangannya untuk keadilan, namun membutuhkan waktu sejenak untuk menikmati momen bersama keluarga.
Unggahan ini mendapat respons positif dari warganet. Banyak yang memberikan doa dan dukungan kepada Tom Lembong agar bisa terus berjuang dan menjalani kehidupan dengan tenang.
Komitmen Tom Lembong dalam Perjuangan Keadilan
Meskipun telah bebas, Tom Lembong tetap menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan. Ia mengatakan bahwa ia akan terus berada di garis depan perjuangan, meskipun saat ini ingin sedikit menikmati waktu bersama keluarga. Ia berharap dapat fokus pada hal-hal yang lebih penting dalam hidupnya sambil tetap menjaga semangat perjuangannya.
Laporan Terhadap Hakim Tipikor PN Jakpus
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Laporan ini merupakan tindak lanjut dari persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi dua Hakim Anggota yaitu Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Menurut pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini dilakukan sebagai kelanjutan dari keberatan tim hukum terhadap dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak imparsial dari hakim selama persidangan. Ia menyebut bahwa hakim Alfis sering kali mengambil sikap yang tidak sesuai dengan prinsip presumption of innocence dan justru cenderung presumption of guilty.
Zaid menjelaskan bahwa laporan ini dilakukan sebelum dan sesudah Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa Tujuan utama dari laporan ini adalah untuk memastikan adanya perbaikan proses penegakan hukum di Indonesia.
Vonis dan Kebebasan Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong divonis bersalah atas tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, ia akhirnya mendapatkan abolisi atau penghapusan pidana dari Presiden Prabowo setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ia resmi bebas dari tahanan pada Jumat, 1 Agustus 2025 lalu.
Meski sudah bebas, Tom Lembong tetap aktif dalam upaya memperjuangkan keadilan. Ia menunjukkan bahwa ia tidak hanya ingin menjalani kehidupan pribadi, tetapi juga tetap berkomitmen untuk membawa perubahan dalam sistem hukum Indonesia.
0 Komentar