
Polemik Pembatalan Rapat DPRD Indramayu di Semarang
Polemik terkait rencana rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu yang awalnya akan digelar di Semarang, Jawa Tengah, akhirnya berujung pada pembatalan. Keputusan ini diambil setelah muncul kritik dari masyarakat yang menilai bahwa agenda tersebut bisa membuang-buang anggaran daerah. Masyarakat menganggap bahwa pembahasan anggaran seharusnya dilakukan di dalam daerah, bukan di luar kota.
Agenda rapat tersebut direncanakan untuk membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Namun, pemilihan lokasi di luar kota menuai pertanyaan publik. Informasi tentang undangan rapat di salah satu hotel berbintang di Semarang tersebar luas melalui media sosial, sehingga menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan terhadap komitmen efisiensi anggaran DPRD.
Masyarakat Indramayu menilai bahwa DPRD telah memiliki fasilitas gedung pertemuan yang representatif dan layak digunakan. Oleh karena itu, mereka menilai tidak ada alasan untuk menggelar rapat di luar kota. Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait hal ini.
Menurut Sirojudin, surat undangan rapat memang telah diterbitkan, namun kini telah dicabut secara resmi. Ia menjelaskan bahwa keputusan pembatalan tempat dilakukan tanpa mengubah waktu maupun materi rapat. Pembahasan tetap akan berlangsung sesuai jadwal, hanya saja akan dilaksanakan di Indramayu.
“Senin kemarin saya baru kembali dari Bali. Saat itu saya menandatangani sejumlah surat, termasuk surat undangan rapat di Semarang,” ujarnya saat dikonfirmasi. Ia mengaku tidak menyadari isi surat tersebut hingga diingatkan oleh stafnya terkait agenda luar kota. Setelah mengetahui informasi tersebut, ia langsung menolak dan meminta agar pembahasan dilakukan di dalam daerah.
Surat undangan tersebut memang sudah terlanjur dikirim ke sejumlah pihak, sehingga informasi cepat tersebar ke publik. Meski demikian, DPRD telah mengeluarkan surat resmi untuk membatalkan rencana keberangkatan ke Semarang. Sirojudin menegaskan bahwa dirinya sejak awal tidak setuju jika pembahasan penting seperti APBD dilakukan di luar daerah.
Ia menekankan bahwa forum-forum pembahasan sebaiknya dilakukan di Indramayu demi transparansi dan efisiensi. “Kita punya fasilitas lengkap di daerah. Tidak ada alasan pembahasan harus keluar kota kecuali untuk kunjungan kerja atau studi banding,” tambahnya.
Sirojudin juga menjelaskan bahwa agenda pembahasan KUPA dan PPASP APBD 2025 menjadi agenda strategis yang harus difokuskan dalam waktu yang terbatas. DPRD hanya memiliki waktu hingga 8 Agustus untuk menetapkan hasil pembahasan tersebut. “Agenda ini waktunya mepet, hanya empat hari. Jadi memang harus cepat dan efisien,” ujarnya.
Ia juga mengklarifikasi bahwa surat undangan rapat yang ditandatangani merupakan bagian dari tumpukan dokumen yang disodorkan kepadanya saat itu. Proses administratif tersebut terjadi ketika ia baru saja kembali dari perjalanan dinas luar daerah.
Meskipun begitu, Sirojudin mengakui adanya kekeliruan dalam pengambilan keputusan awal terkait lokasi rapat. Ia berharap hal serupa tidak terulang di masa mendatang. “Kita akan lebih selektif lagi dalam proses administrasi, terutama menyangkut kegiatan strategis seperti pembahasan APBD,” ucapnya.
DPRD Indramayu berkomitmen untuk menjaga integritas serta mendengarkan aspirasi masyarakat, terutama dalam hal penggunaan anggaran publik. Keputusan untuk tetap membahas APBD di Indramayu juga menjadi bukti bahwa kritik publik mampu mendorong perubahan arah kebijakan.
Langkah korektif ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan harus berpihak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai representasi rakyat dapat terus dijaga dan diperkuat.
0 Komentar