
Penjagaan Rumah Pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus oleh Prajurit TNI
Prajurit TNI kini terlihat menjaga rumah pribadi milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Lokasi rumah tersebut berada di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penjagaan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas yang telah diatur dalam peraturan dan kesepakatan antara lembaga militer dan institusi kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa pengamanan terhadap pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Jampidsus, tetap sesuai dengan tugas tentara. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, Kristomei juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.
“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” ujar Kristomei melalui keterangan di aplikasi pesan. Menurutnya, TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya.
Pengamanan Gedung Kejaksaan Agung dengan Kendaraan Tempur
Selain penjagaan di rumah pribadi Jampidsus, TNI juga mengerahkan kendaraan tempur (ranpur) untuk menjaga gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Kristomei menyatakan bahwa hal ini merupakan permintaan dari pihak Kejaksaan Agung. “Itu kan dalam rangka pengamanan rutin yang memang diminta oleh Kejagung,” kata Kristomei saat dikonfirmasi.
Kendaraan taktis Panser Anoa 6x6 milik TNI terparkir di depan Kantor Sekretariat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berada di lokasi tersebut. Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan alasan di balik keberadaan dua unit ranpur tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk pengamanan sekretariat tim PKH yang di dalamnya ada unsur TNI. Kebetulan, kantornya berada di Kejagung.
Penjagaan di Rumah Jampidsus
Pantauan media menunjukkan bahwa sekitar 10 personel TNI berseragam lengkap bermotif loreng dan menggunakan baret hijau serta ungu terlihat berjaga di sekitar rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. Mereka berjaga di dua pos yang terletak di dekat rumah jaksa tersebut. Pos pertama berlokasi di taman, tepat di seberang gerbang samping rumah. Sementara itu, pos penjagaan kedua ada di depan Gedung Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan yang berada sekitar 2 meter dari kediaman Febrie.
Menurut keterangan salah seorang pedagang yang berjualan di sekitar lokasi, penjagaan ketat oleh prajurit TNI tersebut baru dilakukan beberapa hari ini. “Saya juga kaget,” kata pedagang yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Hubungan dengan Penangkapan Anggota Densus 88
Sebelum adanya penebalan penjagaan ini, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) diduga menangkap seorang personel Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 Polri Briptu FF. Insiden ini diduga terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa insiden ini berkaitan dengan penjagaan ketat oleh personel TNI di rumah Jampidsus. FYH, yang diduga terkait dengan Febrie, adalah pengelola sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Tempo kembali mendatangi kafe tersebut dan menemukan bahwa ruangan terlihat memanjang ke belakang dengan tata letak sofa yang terkesan mewah. Pedagang sekitar mengatakan mengetahui kafe itu dimiliki oleh seorang jaksa, meskipun identitas pemiliknya belum jelas.
Upaya konfirmasi terhadap penangkapan ini dilakukan kepada Kepala Biro Penerangan Markas Besar Polri dan Koordinator Staf Administrasi Kepala BAIS TNI, namun jawaban belum diperoleh hingga berita ini ditulis.
0 Komentar