
Pengakuan Pilu Adriana dalam Sidang Kasus Judol
Adriana Angela Brigita, istri dari terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, mengalami kesedihan mendalam saat membacakan pledoi atau pembelaan dirinya dalam sidang kasus perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
Dalam sidang tersebut, Adriana menjadi orang pertama yang membacakan pleidoinya. Ia duduk sendiri di kursi peserta sidang dan diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Parulian Manik untuk menyampaikan pembelaannya secara langsung.
“Izinkan saya Adriana Angela Brigita yang duduk di sini sebagai seorang terdakwa yang menggunakan pasal TPPU atas perkara penjaga judi online menyatakan pembelaan saya terhadap dakwaan atau tuntutan yang dilaporkan kepada saya,” ujar Adriana dengan suara bergetar.
Sambil menahan air mata, ia membacakan pleidoinya yang ditulis di atas kertas. Adriana mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya terlibat dalam kasus judi online. Ia bersumpah demi Tuhan yang mulia bahwa ia tidak pernah mengetahui atau menduga bahwa suaminya terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya bersumpah, saya tidak pernah mengetahui ataupun menduga suami saya terlibat dalam perkara judi online. Saya bersumpah mati yang mulia,” kata dia sambil mencoba menahan rasa sedihnya.
Adriana mengungkapkan bahwa ia hanya mengikuti perintah suaminya untuk mengantarkan tas dan koper ke adik iparnya. Ia tidak mengetahui isi dari koper tersebut hingga akhirnya pada 3 November 2024, penyidik datang ke rumah mereka dan melakukan pemeriksaan.
“Pada tanggal 3 November 2024, suami saya datang bersama penyidik di malam hari dan melakukan penggeledahan di rumah saya,” ucap Adriana.
“Dan pada saat inilah suami saya mengatakan bahwa barang-barang uang yang saya antar pada tanggal 31 Oktober 2024 berisikan uang. Pada tanggal inilah yang mulia. Pada tanggal 3 November saya baru mengetahui bahwa itu adalah isinya uang,” tambahnya.
Oleh karena itu, Adriana memohon keringanan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia meminta agar tuntutan 10 tahun yang diberikan pada Rabu (23/7/2025) dapat dikurangi. Bahkan, ia memohon dibebaskan dari segala tuntutan karena memiliki dua anak perempuan yang masih membutuhkan perhatian orangtua.
“Saya ingin dibebaskan dari segala tuntutan dan kembalikan kepada anak-anak saya. Saya hanya ingin berkumpul dan merawat anak-anak saya seperti seorang ibu yang bebas dan normal pada umumnya,” ujar Adriana.
Perkara Judol Kominfo
Kasus ini melibatkan empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama terdiri dari koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua melibatkan para eks pegawai Kementerian Kominfo, yaitu terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga terdiri dari agen situs judol. Para terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
Klaster keempat melibatkan tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
0 Komentar