BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Mantan Kepala Desa Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara

BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Mantan Kepala Desa Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara

Laporan wartawan Outner News, Eko Hepronis

Berita Luar, LUBUKLINGGAU -Saharudin, mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menjalani sidang vonis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025) siang.

Saharudin terlibat dalam korupsi pengelolaan dana desa, yaitu berupa penyimpangan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga gaji marbot masjid yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 856.013.150.

Majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, dengan hakim anggota Ardian Angga dan Waslam Makhsid menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta serta subsidair 4 bulan.

Hakim menyatakan Saharudin secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Saharudin dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Saharudin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan jika tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar denda, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang hari Selasa, 1 Juli 2025 lalu menuntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Dan denda sebesar Rp100.000.000, subsidi 6 bulan penjara. Dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139.

Atas putusan tersebut, terdakwa Saharudin yang didampingi oleh kuasa hukum Febi Rahmat Nugraha dan Abdurrahman Ralidi menyatakan pikir-pikir.

Kejari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen Lubuk Linggau, Armein Ramdhani menjelaskan bahwa sebelum putusan terdakwa Saharudin masih sempat tersenyum.

"Tetapi setelah putusan, senyumnya hilang dan ia menunduk lesu," kata Armein kepada wartawan di Kota Lubuklinggau.

Kemudian merespons putusan terhadap Saharudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menyatakan akan mempertimbangkan.

"Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak maksimal seperti tuntutan JPU, kami pertimbangkan," katanya.

Kemudian mengenai pengurangan 6 bulan tersebut, Armein menambahkan bahwa terdakwa selama persidangan berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya.

"Selama sidang berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya," katanya.

Korupsi Dana Desa

Sebelumnya dilaporkan, tersangka Saharudin oleh Kejari Lubuklinggau atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa.

Cerita ini dimulai dari amanah besar yang diberikan kepada Saharudin untuk mengelola dana yang seharusnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Pada tahun 2020, Desa Lubuk Mas mengelola dana sebesar Rp1.481.440.000, dan pada tahun 2021 sebesar Rp1.628.150.000.

Jumlah yang cukup besar, yang seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, alih-alih melibatkan perangkat desa dan unsur terkait lainnya, Saharudin diduga mengelola keuangan desa sendirian.

Praktik yang menyimpang ini akhirnya memicu kecurigaan dan laporan dari masyarakat. Penyelidikan pun dimulai, dan fakta-fakta yang terungkap benar-benar mengkhawatirkan.

Bukan hanya pembayaran penghasilan tetap aparat desa yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, tetapi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 136 orang pada tahun 2020 dan 60 orang pada tahun 2021 juga diduga diselewengkan.

Yang lebih menyedihkan lagi, gaji Marbot Masjid juga ikut menjadi korban.

Ironi yang menyakitkan, di mana tempat ibadah pun tidak terlepas dari dampak korupsi.

Kejari Lubuklinggau, Anita Asterida, didampingi Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar dan Kasi Humas Wenharnold, mengungkapkan bahwa penunjukan tersangka ini seharusnya dilakukan bersamaan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

"Jadi, mantan kepala desa ini ditetapkan sebagai tersangka karena korupsi pengelolaan dana desa, mulai dari pemberian BLT hingga gaji Marbot Masjid tidak diberikan," kata Anita.

Hasil perhitungan tim penyidik menunjukkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu Rp 403.800.000 untuk tahun 2020 dan Rp 452.213.150 untuk tahun 2021, dengan total kerugian mencapai Rp 856.013.150. Angka ini menggambarkan betapa besar dampak korupsi ini terhadap masyarakat desa.

     

Baca berita Outner Newslainya diBerita Google

Ikuti dan bergabunglah dalam saluran WhatsAppBerita Outner

Posting Komentar

0 Komentar