Berita Outner– Tribuners, saat ini masyarakat Indonesia khususnya netizen sedang dihebohkan dengan pemberitaan di media sosial mengenai penutupan atau pemblokiran nomor rekening yang sudah lama tidak aktif.
Tentu, para netizen juga bertanya-tanya mengenai mengapa pemerintah sampai melakukan pemblokiran atau penutupan rekening yang tidak aktif.
Karena masyarakat Indonesia kebanyakan memiliki rekening di lebih dari satu bank.
Lalu, apa alasan di balik pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ribuan rekening yang tidak aktif?
Alasan Utama PPATK Memblokir Rekening
Para Tribuners, tentu saja PPATK tidak langsung membekukan rekening yang tidak aktif tanpa alasan.
Ternyata, ada alasan di balik PPATK memblokir ribuan nomor rekening masyarakat Indonesia yang tidak aktif, yaitu karena adanya rekening dormant.
Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Pemblokiran ini dilakukan karena PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening yang tidak aktif.
Modus penyalahgunaan meliputi praktik perdagangan rekening ilegal, penggunaan untuk menyimpan hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.
Bahkan, sepanjang tahun 2024 saja, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.
Selain untuk perjudian online, rekening dormant juga sering digunakan sebagai hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkoba, dan berbagai kejahatan lainnya.
Tindakan pemblokiran rekening dormant ini merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.
Namun intinya, PPATK akan memblokir rekening berdasarkan analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain, dan pemblokiran ini bersifat sementara, maksimal 30 hari, yang dapat diperpanjang setelah pelaporan kepada penyidik.
Prosedur Pembekuan Rekening oleh PPATK
Adapun beberapa prosedur terkait pemblokiran rekening oleh PPATK, antara lain:
- Transaksi yang mencurigakan teridentifikasi
- Jika ditemukan indikasi kuat transaksi mencurigakan, PPATK akan mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada bank yang bersangkutan
- Bank yang menerima permintaan dari PPATK memiliki kewajiban untuk segera mengeksekusi pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 1x24 jam setelah surat permintaan diterima
- Setelah rekening diblokir, PPATK akan melaporkan tindakan pemblokiran ini kepada pihak penyidik yang berwenang, seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Penyidik dapat melanjutkan dengan proses investigasi lebih lanjut terhadap rekening yang dibekukan
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK
Nah Tribuners, seperti yang sudah dijelaskan di atas, jika PPATK akan memblokir rekening bank, yang tidak ada aktivitas alias menganggur selama 3 bulan hingga 12 bulan.
Selain itu, pemblokiran ini juga diikuti oleh banyaknya temuan penyalahgunaan rekening.
Meskipun transaksi pada rekening dormant diblokir sementara, PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.
Selain itu, nasabah yang keberatan jika rekeningnya diblokir dapat langsung mengajukan pemulihan rekening melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Berikut cara mengajukan keberatan jika rekening diblokir:
1. Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir oleh PPATK, segera ajukan keberatan dengan mengisi formulir di tautanbit.ly/FormHensem.
2. Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank.
3. Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari tergantung kelengkapan data.
4. Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.
Nah Tribuners, inilah alasan serta cara mengajukan pemulihan rekening yang diblokir oleh PPATK. (*)
Lihat berita terbaru Outner Newslainya di:Berita Google
0 Komentar