
Tidak Semua yang Diam Itu Mati: Membaca Ulang Perdebatan Pembekuan Rekening Dormant
Refleksi Kritis terhadap Kebijakan PPATK dan Pentingnya Literasi Keuangan di Era Digital
Oleh Karnita
Pendahuluan
Kamis sore, 30 Juli 2025, suasana Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta tampak lebih dinamis dari biasanya. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo terlihat memasuki istana, menanggapi panggilan Presiden Prabowo Subianto. Sehari sebelumnya, media ramai memberitakan kebijakan pemblokiran massal rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau dikenal sebagai rekening dormant. Judul berita Kompas.com “Kepala PPATK Tak Mau Komentar soal Rekening Dormant Usai Dipanggil Prabowo” menjadi pemicu perhatian publik terhadap transparansi dan komunikasi kebijakan ini.
Penulis tertarik untuk menggali isu ini bukan hanya karena keunikan kebijakannya, tetapi karena dampaknya yang langsung menyentuh sendi ekonomi masyarakat. Banyak warga bergantung pada rekening sebagai sarana menerima bantuan sosial, menyimpan dana darurat, atau sekadar persiapan di masa yang tidak menentu. Kebijakan yang berkaitan langsung dengan hak finansial warga seharusnya disampaikan dengan penjelasan yang lengkap dan didukung oleh mitigasi sosial yang adil.
Dalam konteks ekonomi digital yang terus berkembang, kebijakan yang menyentuh domain keuangan pribadi perlu memegang teguh prinsip komunikasi publik, inklusi, dan keadilan prosedural. Pembekuan rekening yang tidak aktif, meskipun bertujuan baik, memerlukan pendekatan yang lebih holistik agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
1. Rekening Tidak Aktif dan Pentingnya Pencegahan Kejahatan Finansial
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Rekening yang dibiarkan tidak aktif dalam waktu tertentu sering dimanfaatkan dalam praktik jual beli rekening, pencucian uang, dan kejahatan siber lainnya. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tindakan ini sah dan merupakan bagian dari sistem pengawasan keuangan nasional.
Dari sudut pandang pengawasan, pendekatan ini menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi praktik ilegal yang sering memanfaatkan celah kelemahan administratif. Namun, mengingat kebijakan ini menyentuh jutaan rekening, perlindungan terhadap hak nasabah juga menjadi aspek yang tidak boleh terlewat. Dalam pernyataannya, Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo nasabah tetap aman, dan pemblokiran bersifat sementara hingga nasabah mengaktivasi kembali rekening tersebut.
Kebijakan ini pada prinsipnya berawal dari niat yang baik, namun pelaksanaannya perlu diawasi dengan tata kelola yang menempatkan edukasi publik dan saluran klarifikasi yang efektif. Bagi masyarakat, kejelasan prosedur dan kemudahan akses menjadi kunci kepercayaan terhadap lembaga keuangan negara.
2. Keadilan Keuangan: Suara Masyarakat yang Perlu Didengar
Dalam berbagai laporan media, sejumlah warga mengaku terkejut ketika mengetahui rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan. Mardiyah, warga Citayam, dan Reza, seorang pekerja lepas dari Depok, memberikan kesaksian tentang bagaimana rekening yang masih dianggap penting justru dibekukan. Bagi mereka, rekening tersebut berfungsi sebagai penyangga darurat atau saluran penerimaan bantuan, meskipun tidak digunakan secara aktif setiap bulan.
Realitas ini menunjukkan bahwa cara masyarakat menggunakan rekening tidak selalu sejalan dengan definisi administratif "aktif atau tidak aktif". Banyak warga—terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah—menyimpan rekening untuk kebutuhan yang tidak terduga, bukan untuk transaksi rutin. Dalam konteks ini, pendekatan satu ukuran untuk semua (one-size-fits-all) berpotensi mengesampingkan realitas sosial dan finansial masyarakat.
Kritik yang muncul dari masyarakat bukanlah bentuk penolakan terhadap pengawasan, melainkan harapan agar pendekatan yang digunakan lebih humanis dan partisipatif. Kebijakan ideal adalah kebijakan yang mampu menjangkau keragaman pengalaman warga, bukan hanya berdasarkan parameter teknis semata.
3. Komunikasi Krisis dan Kepercayaan Publik
Salah satu titik perhatian dalam perdebatan ini adalah respons lembaga terhadap pertanyaan publik. Kepala PPATK yang memilih untuk tidak memberikan komentar kepada media menimbulkan kesan tertutup, meskipun dalam pernyataannya sebelumnya ia menyebut bahwa PPATK telah merilis penjelasan resmi. Dalam situasi krisis komunikasi, keterbukaan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Komunikasi yang bersifat satu arah atau pasif tidak cukup untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat. Di era digital, warga menuntut penjelasan yang jelas, terukur, dan mudah diakses. Ketika informasi resmi tidak disampaikan secara efektif, ruang interpretasi publik bisa melebar, dan pada akhirnya justru merusak legitimasi kebijakan itu sendiri.
Untuk masa depan, diperlukan strategi komunikasi publik yang lebih responsif dan terencana. Penjelasan tidak hanya diberikan melalui pernyataan pers, tetapi juga melalui pendidikan langsung melalui saluran perbankan, media sosial, dan kolaborasi dengan lembaga masyarakat sipil agar warga merasa terlibat.
4. Rekening Tidak Aktif di Era Digital: Apakah Salah Jika Tidak Digunakan Secara Rutin?
Dengan berkembangnya teknologi keuangan, banyak generasi muda dan pekerja fleksibel yang menggunakan dompet digital sebagai alat utama transaksi. Rekening bank konvensional lebih sering digunakan sebagai cadangan, atau untuk keperluan administratif seperti penerimaan gaji, beasiswa, atau transfer antar lembaga. Dalam kondisi ini, wajar jika rekening terlihat "tidak aktif," tetapi tetap memiliki nilai dan fungsi.
Kebijakan pemblokiran perlu disesuaikan dengan realitas baru tersebut. Ketika masyarakat tidak lagi bertransaksi secara konvensional, parameter aktivitas rekening juga sebaiknya ditinjau kembali. Langkah PPATK yang menggunakan durasi tiga bulan sebagai batas waktu pasif mungkin terlalu singkat bagi beberapa kalangan yang hanya menerima transfer berkala.
Jika tujuan negara adalah membangun ekosistem keuangan yang sehat dan aman, maka dialog dengan masyarakat perlu dikedepankan. Edukasi, peringatan bertahap, dan mekanisme reaktivasi yang mudah bisa menjadi jembatan antara kebijakan dan partisipasi warga.
5. Keseimbangan antara Keamanan dan Kedaulatan Finansial Warga
Penting untuk ditegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya dari ancaman kejahatan finansial. Namun di sisi lain, warga juga berhak atas informasi dan akses terhadap dana mereka sendiri. Keseimbangan antara perlindungan dan partisipasi menjadi prinsip kunci dalam tata kelola kebijakan publik yang adil.
Dalam kasus ini, warga seharusnya tidak hanya dijadikan objek dari perlindungan, tetapi juga subjek yang diberdayakan melalui pendidikan dan partisipasi aktif. Jika tujuannya adalah menciptakan sistem keuangan yang bersih, maka pendekatannya harus inklusif dan transformasional—bukan hanya represif atau administratif.
Seperti yang dikatakan Eleanor Roosevelt, "Keadilan tidak bisa hanya untuk satu pihak, tetapi harus untuk keduanya." Perlindungan terhadap sistem keuangan negara dan perlindungan terhadap hak warga harus berjalan seiring, bukan saling menghilangkan.
Penutup
Ketenangan bukanlah solusi dalam demokrasi. Dalam dunia yang terhubung, penjelasan adalah bentuk perlindungan terbaik.
Kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki ekosistem komunikasi publik di sektor keuangan. Transparansi, pendidikan, dan empati menjadi fondasi utama agar niat baik pemerintah tidak berbalik menjadi kecemasan publik. Di era informasi terbuka, pemerintah dan lembaga teknis harus menyadari bahwa hak untuk mengetahui adalah bagian dari hak untuk dilindungi. Wallahu a'lam.
Penyangkalan:
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis berdasarkan sumber terbuka dan tidak mewakili pandangan institusi mana pun. Artikel ditulis sebagai bentuk partisipasi warga dalam menyuarakan refleksi terhadap kebijakan publik.
Daftar Pustaka:
Kompas.com. (30 Juli 2025). Kepala PPATK Tidak Ingin Berkomentar Mengenai Rekening Dormant Setelah Dipanggil Prabowo.
Kompas.com. (30 Juli 2025). PPATK Membekukan Rekening Pengangguran, Warga: Memperburuk Kehidupan Rakyat Bawah.
Kompas.com. (30 Juli 2025). Prabowo Panggil Bos PPATK-BI di Tengah Kekacauan Rekening Dormant Diblokir.
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
0 Komentar