
Berita OutnerSkandal tambang Bengkulu senilai Rp500 miliar kembali menggegerkan publik! Kejaksaan Tinggi Bengkulu secara resmi menetapkan Komisaris PT RSM sebagai tersangka kedelapan dalam kasus korupsi yang melibatkan sejumlah nama besar.
Penetapan ini semakin memperluas lingkaran tersangka dalam kasus tambang mega yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Penetapan tersangka Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM) David Alexander Yuwono dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (30/5/2025).
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, didampingi Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, serta Kasi Penkum Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah keluarnya surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu nomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025 tanggal 23 Juli 2025.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. M
Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami telah menetapkan tersangka kedelapan atas nama David Alexander Yuwono yang merupakan Komisaris PT RSM. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, bersangkutan langsung ditahan dan kemudian dibawa ke Bengkulu," kata Kasi Penkum Ristianti Andriani dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
2 Tersangka Baru
Seperti yang diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar.
Dua tersangka tersebut adalah Iman Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, dan Edhie Santosa Rahardja, Direktur PT Rata Samban Mining (RSM).
Penetapan keduanya dilakukan pada Senin (28/7/2025) malam, setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah tujuh orang.
Kejati Bengkulu juga menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Malam ini kita kembali menetapkan 2 orang tersangka berinisial IS dan ES," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Senin (28/7/2025).
Dalam kasus ini, Edhie diduga mengetahui adanya ketidaksesuaian dalam perusahaannya terkait praktik pinjam-meminjam batu bara.
Selain itu, ia juga diduga menjual barang milik pihak lain atas nama PT RSM.
Namun, untuk detail lebih lanjut, pihak Kejati belum memberikan penjelasan.
"Nanti untuk kejelasannya seperti apa kita jelaskan berikutnya ya," ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, Senin (29/7/2025).
Sementara itu, Iman ditetapkan sebagai tersangka karena dalam proses sebelum penjualan batu bara, PT Sucofindo selaku pihak yang melakukan pengujian, ditemukan adanya kejanggalan dalam prosedurnya.
Hal ini nantinya akan memengaruhi harga jual batu bara.
"Jadi begitu, yang dua ini masih terkait dengan kemarin," kata Danang.
Sita Aset Mewah Bos Tambang
Sementara itu dalam upaya melanjutkan penyelidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar, Kejati Bengkulu menyita sejumlah aset mewah milik Bebby Hussy dan keluarganya.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2025 di beberapa lokasi di Kota Bengkulu dengan didampingi aparat TNI.
Aset-aset yang disita mencakup rumah mewah, mobil premium, sepeda motor, hingga perhiasan dan logam mulia yang diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah.
Penyidik melakukan penyitaan terhadap tiga rumah mewah yang terdaftar atas nama Bebby Hussy dan keluarganya, antara lain:
1. Rumah tiga lantai di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, milik tersangka utama Bebby Hussy.
2. Rumah dua lantai di Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, milik istri Bebby Hussy.
3. Rumah dua lantai di Kelurahan Lingkar Barat, milik Sakya anak kandung Bebby Hussy, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tidak hanya properti, tim penyidik juga menyita 6 unit mobil yang tersebar di ketiga rumah tersebut, dengan rincian:
Di Rumah Bebby Hussy (Lingkar Barat):
1.Mercedes-Benz SL-Class AMG SL 43 berwarna biru dengan estimasi nilai Rp 3,73 miliar.
2. Lexus LM 350h berwarna hitam dengan estimasi nilai Rp 2,1 miliar.
Di Rumah Istri Bebby Hussy (Jalan Gedang):
1. Mini Cooper versi terbaru dengan estimasi nilai Rp 1,16 miliar.
2. Mobil Toyota Avanza berwarna putih.
3. Di rumah ini juga disita 2 unit sepeda motor matik.
Di Rumah Sakit (Lingkar Barat):
1. Mobil Toyota Innova Hybrid berwarna putih.
2. Mobil Toyota Alphard.
Penyitaan tidak berhenti pada rumah dan kendaraan saja, jaksa juga menyita barang berharga dari rumah Bebby Hussy, istri dan anaknya.
Aset yang disita dari ketiga rumah tersebut berupa emas batangan, perhiasan emas, berlian, aksesoris, hingga barang-barang branded yang bernilai fantastis.
Menurut para penyidik, nilai keseluruhan perhiasan dan logam mulia tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Ini baru permulaan. Kami masih terus menelusuri aset-aset lain yang berpotensi berasal dari hasil kejahatan korupsi," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani dalam konferensi pers di Kejati Bengkulu, Jumat (25/7/2025).
Kejati Bekerja Sama dengan Ahli Audit Forensik
Selain itu, Kejati Bengkulu juga bekerja sama dengan ahli audit forensik dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang diperkirakan merugikan negara lebih dari 500 miliar rupiah.
Pada Sabtu (26/7/2025), tim penyidik bersama ahli tersebut turun langsung ke dua lokasi bekas tambang milik PT Ratu Samban Mandiri (RSM) di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti yang dibutuhkan untuk proses penyidikan hingga ke tahap persidangan.
"Hari ini kami membawa ahli dari Universitas Tadulako ke dua lokasi yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Lebih tepatnya, ahli audit forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis," kata Danang, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Danang, keterlibatan ahli audit forensik dari universitas negeri ini menjadi elemen penting dalam memperkuat hasil penyelidikan.
Tujuan audit forensik yang dilakukan adalah untuk menelusuri berbagai ketidakwajaran dalam laporan keuangan, operasional, serta dokumen-dokumen lain yang terkait dengan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Proses analisis ini diharapkan dapat mengungkap besaran pasti kerugian negara serta pola korupsi yang dilakukan.
Ada dua titik yang menjadi objek investigasi, masing-masing berada di dua desa berbeda di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Lokasi pertama berada di Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, yang merupakan bekas tambang milik PT RSM.
Sementara itu, lokasi kedua juga merupakan wilayah tambang PT RSM yang berada di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji.
"Setelah dihitung, kita akan meminta keterangannya. Kita buatkan berita acaranya untuk memperkuat nanti dalam penyidikan maupun di persidangan," kata Danang.
0 Komentar