Mengapa Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih Diperdebatkan?

Berita Outner,Jakarta-Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai pemerintah pusat telah melanggar otoritas desa dengan adanya penggunaanDana Desauntuk menutupi kekurangan cicilan pinjamanKoperasi Desa atau Kelurahan Merah Putihdari bank pelat merah. Jumlah dana desa yang dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih maksimal 30 persen.

Ia menjelaskan bahwa peruntukan dana desa, termasuk alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ditentukan berdasarkan Musyawarah Desa atau Musdes. Musyawarah ini bersifat otonom dan tidak boleh diintervensi oleh pemerintah pusat.

"Jadi, penggunaan dana desa sebagai jaminan kredit macet untuk Koperasi Desa Merah Putih jelas melanggar otoritas desa. Selain itu, KDMP adalah badan hukum swasta, bukan badan hukum publik," kata Suroto kepadaTempo,Rabu, 30 Juli 2025.

Ia mengatakan, fungsi penganggaran dana desa diatur dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) secara mandiri. Otoritas ini, kata Suroto, diatur oleh Undang Undang (UU) Desa dan semua pihak harus mematuhinya, termasuk pemerintah pusat.

Ia menekankan bahwa pemerintah pusat tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan sembarangan dalam mengatur. "Bentuk intervensi dari pemerintah pusat ini jelas melanggar UU. Kekuasaan birokrasi yang sewenang-wenang dan melebihi UU seperti ini dapat disebut sebagai bentuk pemerintahan otoriter, yang mengancam tatanan ketatanegaraan secara keseluruhan jika dibiarkan," kata Suroto.

Koperasi Merah Putih dapat mengajukan pinjaman ke perbankan yang merupakan Badan Milik Negara (BUMN) maksimal sebesar Rp 3 miliar. Ketentuan yang mengatur dana desa bisa digunakan sebagai jaminan untuk melunasi pinjaman Koperasi Desa Merah Putih tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diundangkan pada 21 Juli 2025.

Pasal 11 menyatakan bahwa dalam hal jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil perjanjian pinjaman yang telah jatuh tempo, bank dapat mengirimkan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman. Surat permohonan tersebut disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman Kopdes Merah Putih (KDMP), dan/atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk pinjaman Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

"Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman bersumber dari dana desa untuk KDMP atau DAU/DBH untuk KKMP," demikian tertulis dalam peraturan tersebut.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sedang menyusun Peraturan Menteri Desa untuk memuat aturan penggunaan dana desa untuk jaminan bagi Kopdes Merah Putih ini. Menteri Desa PDT Yandri Susanto menyebut drafnya sudah selesai, ditargetkan selesai pada Agustus 2025.

"Peraturan Menteri itu nanti kami merujuk pada PMK Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 1 ayat (5), di mana dari PMK tersebut memberikan mandat kepada Menteri Desa dan PDT untuk membuat peraturan mengenai kewajiban, tata cara, kemudian bagaimana membentuk siklus pengambilan keputusan antara Kopdes dengan di tingkat desa," kata Yandri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Suroto mengatakan, penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman adalah bentuk penghindaran risiko yang berpotensi dialami bank milik negara. Menurutnya, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang ditugaskan untuk memberikan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih, tidak mau menanggung kerugian karena tahu risiko gagal bayarnya besar.

"Bank BUMN itu intinya tidak mau menanggung risiko gagal bayar, mereka diikat oleh asas prudensial atau asas kehati-hatian," katanya. Namun, kata Suroto, justru yang dikorbankan adalah hak masyarakat desa.

Dalam penelitian terbarunya, Center of Economic and Law Studies (Celios) menghitung risiko gagal bayar pinjaman Kopdes Merah Putih mencapai Rp 85,96 triliun selama enam tahun masa pinjaman. Tidak hanya itu, Direktur Eksekutif Celios Nailul Huda menyebut adanya biaya kesempatan sebesar Rp 76 triliun yang ditanggung oleh bank pelat merah, karena harus memberikan pembiayaan bagi Kopdes Merah Putih.

"Jika dana ini dialokasikan ke sektor-sektor dengan tingkat pengembalian tinggi, maka biaya kesempatan tersebut bisa berkurang," kata Nailul dalam publikasi bertajuk 'Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih.'

Alfitria Nefi Pratiwiberkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Posting Komentar

0 Komentar