Keributan Histeris Meledak Saat Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Menghukum Terdakwa Dalam Kasus Suami Menjual Istri Dengan Hukuman 7 Tahun Penjara

Keributan Histeris Meledak Saat Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Menghukum Terdakwa Dalam Kasus Suami Menjual Istri Dengan Hukuman 7 Tahun Penjara

Berita Luar | MOJOKERTO -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa Totok (35) dalam kasus pernikahan suami yang menjual istri untuk kencan bertiga di Mojokerto.

Putusan hakim tersebut sempat diwarnai dengan tangis histeris dari ibu terdakwa yang menunggu di luar ruang persidangan, sambil meratapi nasib anaknya yang dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.

Petugas PN Mojokerto bersama keluarga terdakwa berusaha menenangkan, namun perempuan yang mengenakan pakaian putih itu semakin menangis dan terus-menerus menyebut nama putranya hingga akhirnya tergeletak di lantai.

Dalam persidangan perkara ini, putusan hakim sepakat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu terdakwa dituduh Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo, bersama hakim anggota Luqmanulhakim dan hakim anggota Yayu Mulyana, diadakan secara terbuka di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, pada hari Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 15.10 WIB.

Putusan dibacakan oleh hakim Luqman dengan menghadirkan terdakwa Totok di kursi pesakitan.

Mahkamah sepakat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa pria asal Driyorejo, Gresik ini terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

"Memberikan hukuman kepada terdakwa berupa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 200 juta," kata Hakim Luqman.

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatannya mengganggu ketertiban umum, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Terdakwa sebagai kepala keluarga seharusnya menjaga istrinya dari perbuatan yang tercela, serta perbuatan terdakwa dilakukan sebanyak empat kali.

Hal yang memberatkan, terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta belum pernah dihukum dalam perkara pidana.

Hukuman yang diberikan dikurangi sepenuhnya dari masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," pungkas Luqman.

Mahkamah juga memerintahkan sejumlah barang bukti perkara untuk dimusnahkan, ponsel dan uang Rp 1 juta disita untuk kepentingan negara serta surat nikah yang dikeluarkan di Driyorejo dikembalikan kepada saksi.

Tersangka dikenakan biaya perkara sebesar Rp 5.000 rupiah.

Hakim ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo, mengizinkan terdakwa untuk menemui Penasihat Hukum (PH) mengenai putusan majelis hakim tersebut.

Terdakwa PH dan Jaksa Kejari Kota Mojokerto yang dihadiri I Gede Ngurah masih berpikir-pikir, masih ada waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut.

"Pengacara terdakwa dan jaksa masih berpikir-pikir, sehingga putusan majelis hakim ini belum inkrah," kata Fransiskus.

Untuk diketahui, Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota menangkap basah terdakwa Totok yang ketahuan bertransaksi seks bersama istri dan tamu pria berinisial AB di salah satu hotel di Kota Mojokerto, pada Senin 4 November 2024 lalu.

Saat tersangka ditangkap bersama istrinya dan tamu pria telanjang di bawah selimut.

Terdakwa menikah dengan istrinya pada 14 Juli 2014, dan dikaruniai dua anak.

Perbuatan terdakwa telah dilakukan sebanyak 4 kali, yaitu di Driyorejo Gresik, Malang dan salah satu di hotel Kota Mojokerto.

Tersangka diduga memperoleh keuntungan saat melakukan perbuatannya di kos Driyorejo senilai 300 ribu, dua kali transaksi di Malang sekitar 400 ribu dan 350 ribu, serta memperoleh Rp 1.150.000 di Mojokerto.

Posting Komentar

0 Komentar