
Berita Luar, JAKARTA -Pemerintah dan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kini harus mengambil sikap setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pimpinan advokat dilarang untuk menjabat secara bersamaan.
Kepangkatan jabatan adalah kondisi di mana seseorang menjabat dua atau lebih jabatan dalam sebuah organisasi, pemerintahan, atau perusahaan secara bersamaan.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim di ruang sidang MK, Jakarta untuk perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024.
Diketahui, Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan hingga saat ini juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Itu menjadi salah satu poin utama yang diajukan oleh pemohon, pengacara Andri Darmawan, dalam isi permohonannya.
Setelah permohonannya dikabulkan MK, Andri kemudian mendorong pemerintah dan PERADI untuk segera menunjukkan langkah tegas.
"Artinya norma yang (baru) sudah ditetapkan. Jadi kami serahkan mekanisme ini kepada organisasi PERADI bahwa Otto Hasibuan ini sejak putusan hari ini telah dinyatakan bahwa dia harus non-aktif," kata Andri saat dihubungi, Rabu (30/7/2025).
"Karena dia sekarang berstatus sebagai pejabat negara. Atau jika dia tidak ingin non-aktif, dia harus mengundurkan diri sebagai wakil menteri. Pilihannya hanya dua seperti itu," tambahnya.
Andri yang merupakan bagian dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengaku tidak ingin terlibat dalam langkah-langkah apa pun yang akan diambil oleh PERADI.
Ia hanya mengingatkan mengenai Putusan MK Nomor 183 yang kini telah menerapkan norma baru.
"Ini tentu akan kami sampaikan juga kepada pemerintah, agar putusan MK ini dilaksanakan. Artinya, jika Pak Otto tidak mengundurkan diri atau tidak non-aktif sebagai ketua PERADI, maka pemerintah harus mengambil sikap. Karena ini bertentangan dengan putusan MK," tutupnya.
Keputusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh menjabat secara bersamaan ketika mereka ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk menteri atau wakil menteri.
Selain itu, MK melarang kepala organisasi advokat menjabat sebagai pimpinan partai politik.
MK juga menetapkan bahwa pimpinan organisasi advokat menjabat selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali, artinya dibatasi hanya menjabat dua periode dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyampaikan bahwa putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa status jabatan wakil menteri ditempatkan sama dengan status yang diberikan kepada menteri.
Dengan demikian, larangan jabatan ganda yang berlaku bagi menteri sebagaimana norma Pasal 23 UU No. 39/2008 juga berlaku bagi wakil menteri.
"Dengan status demikian, seluruh larangan jabatan ganda yang berlaku bagi menteri seperti yang diatur dalam norma Pasal 23 UU 39/2008 juga berlaku bagi wakil menteri," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membaca pertimbangan hukum putusan uji materi Undang-Undang Advokat di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
MK kemudian menjelaskan bahwa pertimbangan hukum dalam kedua putusan tersebut berkaitan dengan larangan bagi advokat sebagaimana diatur dalam UU 18/2003, serta larangan jabatan rangkap bagi menteri/wakil menteri dalam UU 39/2008, serta putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, hal ini sesuai dengan larangan yang tercantum dalam Pasal 20 Ayat (3) UU 18/2003.
Dalam ketentuan pasal tersebut, pengacara yang menjabat sebagai pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi pengacara selama menjabat posisi tersebut.
Artinya, pengacara yang menjalankan tugas sebagai pejabat negara secara otomatis kehilangan dasar hukum untuk menjadi pemimpin organisasi pengacara.
Mahkamah memiliki dasar kuat untuk menyatakan bahwa pimpinan organisasi advokat harus non-aktif jika ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk menteri atau wakil menteri.
MK menegaskan larangan tersebut dimaksudkan agar pimpinan organisasi advokat yang menjadi pejabat negara, termasuk menteri atau wakil menteri, dapat terhindar dari potensi benturan kepentingan.
"Hal tersebut diperlukan agar pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara dimaksudkan untuk menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest) jika diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk jika diangkat/ditunjuk sebagai menteri atau wakil menteri," katanya.
Terkait hal tersebut, dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon sebagian.
MK menyatakan norma Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagaimana telah dimaknai dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Pemimpin organisasi advokat menjabat selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak, serta tidak dapat sekaligus menjabat sebagai pemimpin partai politik baik tingkat pusat maupun daerah, dan non-aktif sebagai pemimpin organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
0 Komentar