
Laporan Reporter Outner News, Beta Misutra
Berita Luar, BENGKULU –Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Minning, sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu setelah David menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI pada Rabu (30/7/2025).
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025 tanggal 23 Juli 2025.
Hal ini secara resmi diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang diadakan bersama Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, Kasi Penkum Ristianti Andriani, serta Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.
"Kami telah menetapkan tersangka ke-8 atas nama David Alexander Yuwono yang merupakan Komisaris PT Ratu Samban Minning. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan dan dibawa ke Bengkulu," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam keterangannya kepada media, Rabu (30/7/2025).
David diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menjerat Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas peranannya dalam kasus ini.
Penambahan tersangka ini melengkapi daftar panjang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan di sektor pertambangan batu bara di Bengkulu.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah:
1. Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana)
2. Sakya Hussy (Manajer Umum PT Inti Bara Jaya)
3. Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana)
4. Julius Soh (Direktur PT Tunas Bara Jaya)
5. Agusman (Pemasaran PT Inti Bara Perdana)
6. Imam Sumantri (Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu)
7. Edi Santosa Rahardja (Direktur PT Ratu Samban Minning)
Seluruh tersangka diduga terlibat dalam praktik manipulasi data hasil pengujian dan pengangkutan batu bara yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari 500 miliar rupiah.
Kacab Sucofindo Terseret juga
Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar.
Dua tersangka tersebut adalah Iman Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, dan Edhie Santosa Rahardja, Direktur PT Rata Samban Mining (RSM).
Penetapan keduanya dilakukan pada Senin (28/7/2025) malam, setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah tujuh orang.
Kejati Bengkulu juga menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Malam ini kita kembali menetapkan 2 orang tersangka berinisial IS dan ES," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Senin (28/7/2025).
Dalam kasus ini, Edhie diduga mengetahui adanya ketidaksesuaian dalam perusahaannya terkait praktik pinjam-meminjam batu bara.
Selain itu, ia juga diduga menjual barang milik pihak lain atas nama PT RSM.
Namun, untuk detail lebih lanjut, pihak Kejati belum memberikan penjelasan.
"Nanti untuk kejelasannya seperti apa kita jelaskan berikutnya ya," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, Senin (29/7/2025).
Sementara itu, Iman ditetapkan sebagai tersangka karena dalam proses sebelum penjualan batu bara, PT Sucofindo selaku pihak yang melakukan pengujian, ditemukan adanya kejanggalan dalam prosedurnya.
Ini nantinya akan memengaruhi harga jual batu bara.
"Jadi begitu, yang dua ini masih terkait dengan kemarin," kata Danang.
Sita Aset Mewah Bos Tambang
Sementara itu dalam upaya menindaklanjuti penyelidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar, Kejati Bengkulu menyita sejumlah aset mewah milik Bebby Hussy dan keluarganya.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2025 di beberapa lokasi di Kota Bengkulu dengan pengawalan aparat TNI.
Aset-aset yang disita mencakup rumah mewah, mobil premium, sepeda motor, hingga perhiasan dan logam mulia yang diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah.
Penyidik melakukan penyitaan terhadap tiga rumah mewah yang terdaftar atas nama Bebby Hussy dan keluarganya, antara lain:
1. Rumah tiga lantai di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, milik tersangka utama Bebby Hussy.
2. Rumah dua lantai di Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, milik istri Bebby Hussy.
3. Rumah dua lantai di Kelurahan Lingkar Barat, milik Sakya anak kandung Bebby Hussy, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tidak hanya properti, tim penyidik juga menyita 6 unit mobil yang tersebar di ketiga rumah tersebut, dengan rincian:
Di Rumah Bebby Hussy (Lingkar Barat):
1.Mercedes-Benz SL-Class AMG SL 43 berwarna biru dengan estimasi nilai Rp 3,73 miliar.
2. Lexus LM 350h berwarna hitam dengan estimasi nilai Rp 2,1 miliar.
Di Rumah Istri Bebby Hussy (Jalan Gedang):
1. Mini Cooper terbaru dengan estimasi nilai Rp 1,16 miliar.
2. Mobil Toyota Avanza berwarna putih.
3. Di rumah ini juga disita 2 unit sepeda motor matic.
Di Rumah Sakit (Lingkar Barat):
1. Mobil Toyota Innova Hybrid berwarna putih.
2. Mobil Toyota Alphard.
Penyitaan tidak berhenti pada rumah dan kendaraan saja, jaksa juga menyita barang berharga dari rumah Bebby Hussy, istri dan anaknya.
Aset yang disita dari ketiga rumah tersebut berupa emas batangan, perhiasan emas, berlian, aksesoris, hingga barang-barang bermerek yang nilainya fantastis.
Menurut para penyidik, nilai keseluruhan perhiasan dan logam mulia tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Ini baru permulaan. Kami masih terus menelusuri aset-aset lain yang berpotensi berasal dari hasil kejahatan korupsi," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani saat konferensi pers di Kejati Bengkulu, Jumat (25/7/2025).
Kejati Bekerja Sama dengan Ahli Audit Forensik
Selain itu, Kejati Bengkulu juga menggandeng ahli audit forensik dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar.
Pada Sabtu (26/7/2025), tim penyidik bersama ahli tersebut turun langsung ke dua lokasi bekas tambang milik PT Ratu Samban Mandiri (RSM) di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti yang dibutuhkan untuk proses penyidikan hingga ke tahap persidangan.
"Hari ini kami membawa ahli dari Universitas Tadulako ke dua lokasi yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Lebih tepatnya, ahli audit forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis," kata Danang, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Danang, keterlibatan ahli audit forensik dari universitas negeri ini menjadi elemen penting dalam memperkuat hasil penyidikan.
Audit forensik yang dilakukan bertujuan untuk menelusuri berbagai kejanggalan dalam laporan keuangan, operasional, serta dokumen-dokumen lain yang terkait dengan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Proses analisis ini diharapkan dapat mengungkap besaran pasti kerugian negara serta pola korupsi yang dilakukan.
Ada dua titik yang menjadi objek investigasi, masing-masing berada di dua desa berbeda di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Lokasi pertama berada di Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, yang merupakan bekas tambang milik PT RSM.
Sementara itu, lokasi kedua juga merupakan wilayah tambang PT RSM yang berada di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji.
"Setelah dihitung, kita akan meminta keterangannya. Kita buatkan berita acaranya untuk memperkuat nanti di penyidikan maupun di persidangan," kata Danang.
Baca Berita Outner NewsLainnya diBerita Google
0 Komentar