Mantan CEO Investree Adrian Gunadi Masuk Daftar Red Notice Interpol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa mantan CEO platform fintech lending Investree, Adrian Gunadi, secara resmi telah masuk dalam daftar red notice Interpol. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan Adrian.

Notis merah Interpol adalah pemberitahuan internasional yang dikeluarkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota untuk mencari dan menangkap seseorang yang dicari, biasanya terkait kejahatan, yang sedang menunggu tindakan hukum seperti ekstradisi atau penyerahan.

Notis merah bukanlah surat perintah penangkapan, tetapi berfungsi sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia mengenai buronan internasional.

Sementara itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti status hukum Adrian Gunadi, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

  • OJK Menyesali JTA Investree Qatar Mengangkat Buronan Adrian Gunadi sebagai CEO
  • Profil Adrian Gunadi, DPO OJK yang Menjadi CEO JTA Investree Doha Qatar
  • Jadi Buronan OJK, Mantan CEO Investree Adrian Gunadi Tidak Masuk Red Notice Interpol

"OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Saudara AG ke Indonesia," kata Ismail dalam pernyataan tertulis pada Rabu (30/7).

Penetapan red notice terhadap Adrian Gunadi bertujuan agar aparat dapat menjalankan proses hukum atas dugaan tindak pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan. OJK menyebutkan bahwa upaya pencantuman nama Adrian dalam daftar red notice telah dilakukan sejak 7 Februari 2025, berdasarkan dokumen Interpol Red Notice dengan Control No.: A-1909/2-2025.

OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran di sektor keuangan.

"Kami akan terus memastikan setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak secara tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas," kata Ismail.

Kronologi Kasus Investree

Adrian Gunadi sebelumnya menjabat sebagai CEO Investree, sebuah perusahaan teknologi finansial yang bergerak di bidang pinjaman digital.

OJK kemudian mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jendral Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Pencabutan izin usaha Investree terutama disebabkan oleh pelanggaran terhadap modal minimum dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022. Selain itu, kinerja pinjaman online atau pindar ini menurun, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI, pindar Investree wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Meski demikian, beredar kabar bahwa Adrian Gunadi kini menjabat CEO JTA Investree Doha. Sementara Amir Ali Salemi yang telah menjabat sebagai CEO di JTA International Investment sejak April 2010, menjabat sebagai chairman.

OJK menyesali pengangkatan Adrian Gunadi, mantan bos Investree Indonesia, sebagai CEO oleh JTA Investree Doha Consultancy, mengingat statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Adrian juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO dan berstatus red notice Interpol.

Posting Komentar

0 Komentar