Judi Online Ancam Ekonomi dan Kesehatan Mental, Transaksi Capai Rp 927 Triliun

Featured Image

Dampak Judi Online pada Ekonomi dan Masyarakat

Judi online telah menjadi isu serius yang mengancam stabilitas ekonomi nasional serta kesejahteraan masyarakat. Dalam diskusi Katadata Policy Dialogue dengan tema Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial, berbagai pihak menyampaikan bahwa dampak judi online tidak hanya terasa secara individu, tetapi juga sistemik. Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Firman Hidayat, menyatakan bahwa praktik judi online mengurangi sekitar 0,3% dari potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Jika pertumbuhan ekonomi tahun lalu mencapai 5%, maka seharusnya bisa mencapai 5,3% tanpa adanya judi online. Angka ini sangat penting untuk mencapai target Presiden,” ujarnya. Dana yang seharusnya digunakan dalam sektor konsumsi dan investasi justru terbuang percuma, terutama mengalir ke luar negeri. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa hingga Kuartal I 2025, nilai perputaran dana judi online telah mencapai Rp 927 triliun. Sebanyak 70% dari dana tersebut mengalir keluar negeri, sehingga tidak memberikan efek pengganda bagi perekonomian nasional.

Tidak hanya di Indonesia, negara-negara lain juga mengalami kerugian akibat judi ilegal. Contohnya, Hong Kong kehilangan potensi pajak hingga HK\$9,4 miliar per tahun, sementara Afrika Selatan kehilangan sekitar R110 juta. Hal ini menunjukkan bahwa masalah judi online bukanlah isu lokal, melainkan global.

Rekening Nominee dan Pengelolaan Dana

Suburnya judi online juga dipengaruhi oleh maraknya praktik jual beli rekening. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa dari 1,5 juta rekening yang ditelusuri, sebanyak 150 ribu merupakan rekening nominee. Banyak dari rekening ini diduga hasil dari jual beli, yang digunakan untuk menyamarkan transaksi ilegal dan mempercepat bisnis judi.

Untuk mengatasi hal ini, bank telah memperketat sistem pengawasan terhadap rekening dorman sesuai regulasi OJK. Tindakan seperti pembekuan sementara, pembatasan transaksi, hingga penutupan rekening dilakukan guna mencegah penyalahgunaan. PPATK juga menerapkan kebijakan penghentian sementara terhadap rekening yang mencurigakan, dengan hasil signifikan: transaksi judi online turun 72% pada Semester I 2025 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dampak Sosial dan Mental

Dampak judi online tidak hanya terasa pada sektor ekonomi dan keuangan, tetapi juga pada aspek sosial dan mental. Hasil kajian Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan bahwa mayoritas pelaku judi berasal dari kalangan menengah ke bawah. Banyak dari mereka mengalami gangguan mental hingga keretakan rumah tangga. Data BPS mencatat kenaikan 83,8% kasus perceraian akibat judi pada 2024, dengan lebih dari 2.800 perkara.

Studi di Amerika Serikat menemukan bahwa penjudi muda yang merugi antara USD 500–1.000 memiliki potensi 15% melakukan kejahatan, dan angka ini meningkat menjadi 27,5% jika kerugian lebih besar. Ini menunjukkan bahwa judi online bisa menjadi pintu masuk bagi tindak kriminal.

Kolaborasi Lintas Sektor

Direktur Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, menekankan perlunya sinergi lintas sektor untuk menghadapi kompleksitas modus kejahatan digital. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, lembaga penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menghentikan laju kejahatan finansial berbasis teknologi.

Fransiska Oei dari Perbanas menyatakan bahwa industri perbankan telah memperkuat sistem verifikasi dan bekerja sama dengan Dukcapil, AHU, dan Ditjen Pajak. “Penipu sangat dinamis. Strategi bank juga harus fleksibel dan adaptif,” katanya. Edukasi dan literasi digital juga menjadi tameng pertama agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam kejahatan finansial.

Kesimpulan

Dengan sinergi nasional yang kuat, Indonesia berpeluang menekan kerugian akibat judi online dan membangun sistem keuangan yang lebih tangguh. Seperti yang disampaikan Ivan Yustiavandana, “PPATK tidak bisa sendirian. Semua lembaga harus bergerak bersama. Kuncinya adalah kolaborasi.” Dengan upaya bersama, Indonesia dapat menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari ancaman judi online.

Posting Komentar

0 Komentar