Berita Luar, GOWA -Terdakwa kasus uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding membantah menendang Syahruna dan memiliki surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 Triliun.
Dikabarkan Annar Sampetoding setelah menjalani pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan pengurang.
Persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) sore
"Kemarin saya menangis karena melihat bukti-bukti rekayasa polisi. Jika saya punya 700 triliun rupiah, saya sudah jadi presiden," kata Annar dengan nada tinggi setelah persidangan.
Ia mengakui telah dikriminalisasi.
Apalagi kata dia, pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disebut sebagai buron, padahal belum pernah diperiksa sebagai polisi.
"Saya datang sendirian ke Polres Gowa, tidak ditangkap. Saya laki-laki, keturunan raja-raja, tidak mungkin saya kabur. Tapi justru saya ditipu dan dikejar," katanya.
Annar berencana akan melaporkan sejumlah oknum polisi ke Propam.
Termasuk mantan Kapolda Sulsel, Irjen Pol (Purn) Yudhiawan, dan mantan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak.
"Saya sudah bilang ke teman-teman di Polres, tunggu saja, saya pasti melaporkan ke Propam. Saya ini orang Sulawesi Selatan, lihat nanti, saya pasti melawan," tegasnya.
Seorang pengusaha sekaligus politikus membantah tuduhan terlibat dalam sindikat produksi dan peredaran uang palsu.
Ia menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan pencemaran nama baik.
"Saya tidak memproduksi, tidak mendistribusikan, dan tidak memiliki SBN senilai 700 triliun rupiah. Semuanya adalah rekayasa. Itu kan hakim kemarin berkata bahwa foto copy dianggap sebagai bukti, ini kan direkayasa. Tapi digunakan di pengadilan. Ini merusak nama baik saya," katanya.
Annar juga membantah tuduhan yang pernah viral tentang menendang terdakwa Syahruna setelah sidang peninjauan di depan Polres Gowa pada Rabu pekan lalu.
"Jangan beritakan hoaks menendang. Itu bukan Syanruna, tapi John kemarin tidak bisa naik ke mobil tahanan karena sudah tua, saya bantu dengan kaki, tidak mungkin menggunakan tangan nanti dibilang saya homo lagi," jelas Annar.
Annar menegaskan sebagai tokoh masyarakat Sulawesi Selatan tidak terlibat dalam produksi hingga mendistribusikan uang palsu.
"Bukan saya memproduksi dan bukan saya menyebarkan (uang palsu)," katanya.
Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang melekat pada dirinya.
"Ini adalah kriminalisasi, semuanya diatur. Saya orang Sulsel, tidak mungkin lari. Saya punya keluarga yang bermasalah, saya membela mereka apalagi saya diberi seperti ini. Benar-benar pencemaran nama baik saya," tutupnya.
Sidang sindikat uang palsu dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yaitu Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Di hadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa.
Terdakwa Annar didampingi dua kuasa yaitu Sultani, Ashar Hasanuddin dan Andi Jamal Kamaruddin
Sidang ini diikuti tujuh terdakwa, antara lain Ambo Ala dengan agenda pembacaan tuntutan, Andi Ibrahim mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dengan agenda tuntutan namun ditunda.
Satariah dan Sukmawati (satu berkas perkara) sidang pemeriksaan saksi yang memberatkan ditunda pekan depan
Syahruna dan John Biliater menjalani persidangan pemeriksaan saksi pembenar.
Sementara itu Annar Salahuddin Sampetoding menjalani pemeriksaan saksi ahli dan peringanan
Uang palsu diproduksi di dua tempat yaitu rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jl Sunu, Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 tersangka
Mereka adalah, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI)
Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Wirausaha dan politikus) dan Kamarang. (*)
0 Komentar