Cerita Cinta Berakhir dengan Kesedihan, Tidak Dilamar Akhirnya Membunuh Diri di Lampung, Ingin Menikah Malah Dijual

Berita Luar, LAMPUNG- Cinta tidak selalu menyenangkan. Terkadang mengganggu. Bahkan bisa berakhir dengan kesedihan.

Seperti kisah cinta seorang gadis cantik yang tinggal di Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.

Namanya Bella Apriliana (26). Gadis yang memiliki bakat di bidang pertanian itu mengakhiri hidupnya.

Ia mengambil jalan pintas karena kekasihnya belum juga melamarnya.

Dia menggunakan kain kerudungnya yang diikatkan ke teralis jendela kamarnya. Lalu, gantung diri.

Sementara itu di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Dera (25) dijual oleh kekasihnya Aksi Kurdiansyah (26) kepada pria hidung belang.

Uang hasil jerih payah Dera itu digunakan untuk biaya pernikahan pasangan tersebut.

Karena tidak diajak menikah, akhirnya Dera melaporkan kekasihnya ke Polsek Cikarang Timur dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO).

Lulusan Universitas Lampung

Bella Apriliana menempuh pendidikan sarjana di Universitas Lampung (Unila).

Dia memilih jurusan Agribisnis Fakultas Pertanian pada tahun 2016. Bella adalah gadis yang ceria dan penuh semangat.

Sehingga gadis cantik tersebut memiliki banyak teman di kampusnya. Tidak sedikit mahasiswa yang jatuh hati kepadanya.

Bella pernah mengikuti program magang di PT. Pramana Austindo Mahardika selama sekitar dua bulan. Magang tersebut pada tahun 2019.

Pada tahun 2020 dia lulus.

Setelah lulus, Bella bekerja di AgriAku, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertanian.

Ia menjadi seorang administrator.

Kamar Menjadi Saksi Bisu

Kamar tidur seluas 4 meter kali 4 meter itu menjadi saksi bisu tuannya pergi untuk selamanya.

Kamar itu juga yang mendengar keluh kesah tuannya. Tentang kisah cinta dengan kekasihnya.

Meski sudah bertahun-tahun merajut cinta, tapi janji tetap hanya janji.

Malam Minggu (23/2/2025) merupakan akhir dari segalanya.

Bella yang saat itu mengenakan baju lengan panjang berwarna coklat dan celana panjang berwarna hitam terlihat sangat depresi.

Karena itu, Bella akhirnya mendapatkan kepastian bahwa pernikahan yang diidam-idamkannya tidak bisa terwujud.

Janji manis dari mulut pria tersebut berbuah racun di hati Bella.

Tanpa berpikir panjang, ia langsung mengambil kain kerudung. Kain itu dikaitkan ke pagar jendela paling atas di kamarnya. Bella akhirnya nekat melakukan bunuh diri.

Senin (24/2/2025) pagi, Billy adiknya mengetuk pintu kamar kakaknya, Bella. Billy membangunkan kakaknya untuk sholat subuh.

Biasanya ada jawaban dari kakak dengan suara yang tajam, kali ini hanya sunyi.

Billy akhirnya terpaksa membuka pintu kamar kakaknya. Ia melihat pemandangan yang menakutkan.

Bella terlihat sudah kaku tergantung di teralis jendela kamar.

Dia kemudian membangunkan orangtuanya. Petugas dari Polres Lampung Timur datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Namun, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di kamarnya.

Dijual Rp 500.000 ke 17 Pria Hidung Belang

Dera (25), gadis manis asal Cikarang jatuh cinta dengan Aksi Kurdiansyah (26), pemuda asal Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Enam bulan yang lalu mereka resmi berpacaran. Entah apa yang membuat Dera ingin membangun rumah tangga dengan pemuda tersebut.

Saking ingin menikah, Dera memaksa Kurdiansyah untuk menikahinya.

Namun, permintaan itu ditolak dengan halus karena tidak memiliki uang.

Alih-alih ingin bekerja keras atau meminjam uang, Kurdiansyah justru menipu kekasihnya.

Dengan alasan uang hasil prostitusi online, maka Kurdiansyah akan menikahi Dera.

Selama dua bulan, Kurdiansyah menjual kekasihnya kepada 17 pria hidung belang. Dengan tarif sekali main Rp 500.000.

Jika Dera tidak mau, maka Kurdiansyah mengancam tidak akan menikahinya dan melakukan kekerasan fisik.

Karena belum juga menikah meskipun uang sudah terkumpul, akhirnya Dera melaporkan kekasihnya ke Polsek Cikarang Timur.

Polisi langsung bertindak dan menangkap Kurdiansyah di sebuah hotel di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Timur.

"Korban dijanjikan akan dinikahi, karena belum punya uang, tersangka ini menjual pacarnya kepada orang lain," kata Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto dalam pernyataannya, Selasa (29/7/2025).

Akibat perbuatannya tersebut, K dikenai Pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan atau Pasal 296 KUHP tentang perbuatan menyediakan sarana atau kemudahan untuk perbuatan cabul, yang dilakukan secara sengaja dan dijadikan pekerjaan atau kebiasaan, dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

 

Artikel ini telah tayang diKompas.com

Posting Komentar

0 Komentar