
Tarif Listrik untuk Bulan Agustus 2025
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan pemerintahan pada periode 4–10 Agustus 2025. Tarif ini telah disesuaikan sesuai dengan penggunaan kWh yang digunakan atau dimaksimalkan oleh pelanggan.
Tarif Listrik untuk Kebutuhan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR/TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Kebutuhan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Kebutuhan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi untuk Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tidak ada penyesuaian tarif listrik non-subsidi selama triwulan III (Juli–September) 2025. Keputusan ini membuat tarif listrik tetap stabil sejak triwulan I (Januari–Maret) 2025. Hal serupa juga berlaku bagi pelanggan subsidi. Hingga triwulan III 2025, tarif listrik masih mengacu pada ketentuan sebelumnya tanpa adanya penyesuaian harga baru.
Dengan demikian, pelanggan PLN dari golongan subsidi, rumah tangga, dan bisnis tetap membayar dengan tarif lama tanpa khawatir akan lonjakan tagihan.
Alasan Penetapan Tarif Listrik
Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Kementerian ESDM menggunakan parameter ekonomi makro seperti Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) dalam menentukan tarif.
Untuk triwulan III 2025, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Meskipun secara akumulatif perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian.
Kesimpulan
Secara umum, tidak ada kenaikan tarif listrik. Namun, pelanggan dapat memastikan informasi terkini melalui daftar tarif listrik yang terbaru. Dengan adanya stabilitas tarif, masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan pengeluaran dengan lebih baik.
0 Komentar