Cek Persyaratan Ekonomi KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri, Bisa Kuliah Gratis di PTN-PTS

Berita Luar–Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) jalur mandiri 2025 masih menerima pendaftaran bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan pendidikan hingga 31 Oktober mendatang.

Dikutip dari booklet Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2025, angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia baru mencapai 32 persen. Artinya, masih sedikit masyarakat yang menempuh pendidikan tinggi.

Survei Deloitte 2025 terhadap Generasi Z menunjukkan bahwa alasan utama mereka tidak melanjutkan pendidikan tinggi adalah keterbatasan biaya. Selanjutnya, mereka juga khawatir dengan biaya tinggi yang dikenakan oleh lembaga pendidikan.

Dengan demikian, bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan peluang pendidikan yang lebih besar bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.

Khususnya, agar mereka juga memiliki kesempatan di kampus-kampus unggulan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kriteria tingkat ekonomi penerima KIP-K

Terdapat beberapa kriteria tingkat ekonomi yang sesuai dengan kualifikasi prioritas penerima KIP Kuliah jalur mandiri. Berikut informasi lebih lengkapnya:

  1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
  2. Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang diterapkan oleh kementerian di bidang sosial.
  3. Mahasiswa yang termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/masyarakat rentan miskin maksimal pada desil ke-3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
  5. Memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin dengan membuktikan:
  6. Bukti penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan atau penghasilan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000
  7. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan. Sertakan juga foto rumah dan rekening listrik.

Adapun, ketentuan ini berlaku bagi mahasiswa yang lolos seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta (PTN/PTS). Serta, merupakan lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun 2025 dan maksimal 2 (dua) tahun sebelum.

Cakupan Dana KIP-K

Sementara itu, untuk bantuan dana yang diberikan oleh KIP-K mencakup beberapa hal berikut:

1. Pembayaran biaya kuliah (dibayarkan langsung ke perguruan tinggi)

2. Bantuan biaya hidup bulanan (besaran tergantung pada indeks harga lokal wilayah kampus)

  1. Rp800.000
  2. Rp950.000
  3. Rp1.100.000
  4. Rp1.250.000
  5. Rp1.400.000

Mahasiswa yang memiliki KIP Pendidikan Menengah, terdaftar dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial pemerintah, serta termasuk dalam kelompok miskin/rentan miskin maksimal desil 3 akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.

Dana yang dimaksud di atas akan diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan masa pendidikan mahasiswa, dengan syarat:

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
  • Diploma Satu maksimal 2 (dua) semester

Cara mendaftar KIP-K

Dilaporkan dariBerita Luar, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran online:

  1. Kunjungi situs resmihttps://kip-kuliah.kemendiktisaintek.go.id/
  2. Klik 'daftar/masuk' lalu pilih 'daftar akun'
  3. Periksa email untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses. Kemudian, masuk kembali ke situs
  4. Lengkapi formulir pendaftaran berdasarkan informasi yang diperlukan
  5. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP, KK, SKTM, foto rumah, dan dokumen prestasi
  6. Di bagian 'seleksi', pilih 'mandiri PTN' atau 'mandiri PTS'
  7. Periksa kembali dan klik 'simpan data'

Bagi kamu yang sudah diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi, silakan mendaftarkan diri dan pastikan perguruan tinggi kamu memenuhi syarat melalui lamanhttps://kip-kuliah.kemendiktisaintek.go.id/.

Posting Komentar

0 Komentar